Menuju konten utama

DPR Panggil Perwakilan Facebook Indonesia Terkait Kebocoran Data

"Hasil penelusuran kami dan Kemkominfo belum ada yang sejenis [kasus] Cambridge Analytica,"

DPR Panggil Perwakilan Facebook Indonesia Terkait Kebocoran Data
Kongres AS menunjukkan beberapa iklan politik di Facebook yang dibeli oleh akun-akun palsu Rusia. FOTO/REUTERS

tirto.id - Komisi I DPR memanggil perwakilan Facebook Indonesia dalam rangka ingin mengklarifikasi permasalahan pemberitaan mengenai kebocoran data pengguna Facebook yang berasal dari Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha dalam rilis, Rabu (11/4/2018), menyatakan pemanggilan Facebook terkait dengan kebocoran data yang dilakukan oleh perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica (CA) yang ditengarai menyalahgunakan data pribadi pengguna Facebook global, termasuk sekitar satu juta data dari Indonesia.

Pihaknya akan menanyakan data satu juta pengguna dari Indonesia tersebut dimanfaatkan untuk apa, sebab bila belum dimanfaatkan, menurut Satya itu sebetulnya belum ada kerugian, hanya saja sudah bocor dan masuk ke sistem CA.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa (10/4/2018) mengirimkan surat peringatan tertulis kedua (SP II) kepada Facebook atas penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga.

SP II yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan itu memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan Facebook.

Satya juga menyatakan Komisi I DPR juga ingin menelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah kebocoran data tersebut memiliki dampak buruk sebesar apa bagi pengguna Facebook di Indonesia.

Politisi Partai Golkar itu mendukung pemerintah untuk bersikap tegas, tetapi hal itu juga harus melalui sejumlah pertimbangan, seperti terkait penyalahgunaan data pribadi.

Kementerian Kominfo juga meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan masih belum ditemukan adanya pengguna Facebook di Indonesia yang datanya dicuri untuk kepentingan tertentu.

"Kalau di sini, sampai sekarang, hasil penelusuran kami dan Kemkominfo belum ada yang sejenis [kasus] Cambridge Analytica," kata Irjen Setyo di Jakarta, Selasa (10/4/2018) sebagaimana diberitakan Antara.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi akan memanggil perwakilan Facebook di Indonesia untuk diperiksa. Kendati demikian, pihaknya belum memastikan jadwal pemanggilan.

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA FACEBOOK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani