tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk meminta penjelasan mengenai pelantikan penjabat kepala daerah.
"Tadi berkembang di rapat internal teman-teman melihat dan berharap bahwa ini sesuatu yang strategis mengenai penetapan penjabat kepala daerah yang banyak menjabat di tahun 2022 dan 2023 dan itu menjadi strategis dan sensitif," kata Doli dalam wawancara kepada media pada Selasa 17 Mei 2022.
Selain itu bersama Mendagri, Komisi II juga akan membahas perintah Mahkamah Konstitusi mengenai regulasi teknis dalam proses pelantikan penjabat kepala daerah yang harus segera diisi.
"Ada putusan MK yang memerintahkan pemerintah untuk membuat regulasi teknis dalam penetapan itu," jelasnya.
Hingga saat ini proses pemanggilan belum dilakukan dikarenakan Tito masih berada di luar negeri.
"Kami dalam waktu dekat telah disepakati akan diagendakan mengundang Mendagri untuk berbicara mengenai ini," ujarnya.
Selain itu, Komisi II juga berusaha membahas mengenai Peraturan KPU yang telah banyak dibahas dengan konsinyering selama masa reses.
"Proses pembahasan PKPU dibahas dengan KPU saat ini menyesuaikan dengan waktu Mendagri karena sedang tidak berada di Indonesia. Dan intinya kami ingin secepat mungkin untuk dibahas,"terangnya.
Doli membuat tenggat waktu sebelum 14 Juni semua pembahasan PKPU telah tuntas dibahas.
"Kami harap akhir bulan ini semua sudah selesai. Kami targetkan selama 1-2 minggu bisa langsung selesai," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky