Menuju konten utama

DPR Minta Tunggu Keputusan Prabowo terkait Kenaikan PPN Jadi 12%

Adies Kadir meminta masyarakat tidak berkonotasi negatif terhadap kebijakan pemberlakuan tarif PPN 12 persen pada Januari 2025.

DPR Minta Tunggu Keputusan Prabowo terkait Kenaikan PPN Jadi 12%
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adies Kadir, meminta masyarakat tidak berkonotasi negatif terhadap kebijakan pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025. Dia menyebut, penerapan PPN 12 persen ini masih bersifat usulan.

“PPN ini kan masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali, jangan berandai-andai, tidak usah kita konotasi yang nanti ada kenaikan begini begitu,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).

Adies meyakini, kebijakan yang dibuat pemerintah selalu didasarkan pada alasan yang kuat dan tak akan menyusahkan masyarakat. Sehingga, apabila nantinya PPN 12% itu benar diterapkan, pasti akan diatur dengan sebaik mungkin.

“Pasti Menteri Keuangan pun kalau mengusulkan Pak Presiden ada dasar-dasarnya. Kita lihat yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama lima tahun, intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya,” kata Adies.

“Jadi kalaupun ada kenaikan pasti akan diatur, tapi ini kan belum, masih menunggu Presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti, dan kalaupun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu,” sambung dia.

Oleh karena itu, Adies meminta agar publik sabar menunggu kepulangan Presiden Prabowo ke tanah air selepas menunaikan kunjungan kerja ke sejumlah negara. Adapun menurut dia, hal tersebut juga akan dibahas terlebih dahulu dengan DPR.

“Belum (kepastian penerapan Januari), kita tunggu saja. Tentunya kan kalau ada begitu kan mesti ada pembahasan juga dengan DPR. Kita tunggu saja lah,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal ini dikatakannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Penerapan ini, disebut dia, sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang