Menuju konten utama

DPR: Kebijakan Pemerintah Harus Jelas saat Kasus COVID-19 Naik

Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja secara sinkron dalam menerapkan kebijakan-kebijakan saat menghadapi kenaikan kasus COVID-19.

DPR: Kebijakan Pemerintah Harus Jelas saat Kasus COVID-19 Naik
Seorang murid Sekolah Dasar (SD) menerima suntikan vaksin COVID-19 di SD Inpres Kelapa Tiga I di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022).ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah pusat dan daerah bersikap waspada atas meningkatnya kasus harian Covid-19. Kasus Covid-19 mencapai 3.205 per hari pada 22 Januari 2022 dan 2.925 kasus pada 23 Januari 2022.

"Pemerintah seharusnya menentukan parameter, saat tercapai indikator apa harus segera ditarik rem darurat," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah bekerja secara sinkron dalam menerapkan kebijakan-kebijakan yang ada. Ia menyayangkan sikap tidak sinkron pemerintah ketika melonggarkan PPKM, berubahnya kebijakan masa karantina, dan pencabutan larangan masuk bagi 14 negara asal COVID-19 varian Omicron.

"Kasus Omicron sudah banyak datang dari luar negeri termasuk satu dari dua yang meninggal juga pelaku perjalanan luar negeri. Kita justru malah membuka pintu bagi semua negara untuk masuk," ujarnya.

Ia menyarankan juga agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen dievaluasi pemerintah. Jangan sampai kejadian Juni-Juli 2021 terulang kembali, katanya.

"Adanya kasus konfirmasi Omicron meninggal dengan komorbid dan mulai lagi kasus harian di atas 3.000 adalah alarm untuk peningkatan level kewaspadaan," tukasnya.

Sementara itu pemerintah, menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memastikan tidak akan melaksanakan lockdown meski ada peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron di wilayah Jawa-Bali. Pemerintah tetap menggunakan sistem asesmen dan belum ada rencana menerapkan PPKM darurat.

"Pemerintah hari ini menegaskan akan terus menggunakan asesmen Level sebagai basis pengetatan masyarakat. Sampai dengan saat ini pemerintah belum terpikir untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat lagi atau melakukan Lockdown," kata Luhut dalam keterangan pers secara daring, Senin (24/1/2022).

Baca juga artikel terkait KASUS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto