Menuju konten utama

DPR Desak Pemerintah Telusuri Persoalan Data Tunjangan Guru

Kementerian Keuangan telah memangkas kelebihan dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp23,3 triliun. Pemangkasan anggaran tersebut disebabkan adanya perbedaan jumlah sasaran guru penerima hak tunjangan antara Kementerian Keuangan dan Kemdikbud.

DPR Desak Pemerintah Telusuri Persoalan Data Tunjangan Guru
Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan melakukan proses belajar mengajar menggunakan kurikulum 2013 di SDN Jombatan III sebagai sekolah pengembangan dan percontohan K13 Jombang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Syaiful Arif.

tirto.id - Melalui penghematan besar-besaran yang dilakukan pemerintah, ditemukan kelebihan dana sebesar Rp23,3 triliun dari total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp68, 8 triliun. Untuk itu, Kementerian Keuangan pun memangkas kelebihan anggaran tersebut pada APBN-P 2016 dalam rapat kerja bersama komisi bidang pendidikan DPR, Kamis (25/8/2016).

Menanggapi hal itu, Komisi X DPRI menilai pemerintah perlu menelusuri jumlah data guru tersertifikasi di Indonesia yang berlainan antarkementerian, sehingga menimbulkan kelebihan anggaran yang signifikan itu.

Dari informasi yang diperoleh, jumlah guru tersertifikasi yang dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbeda dengan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada saat raker dengan Komisi X pada 16 Juni 2016.

Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya mengemukakan dalam pers rilisnya, Senin (29/8/2016), data Kemenkeu mengenai guru tersertifikasi sebanyak 1.221.947 orang, sedangkan dari data Kemendikbud sebesar 1.638.240 orang hingga 2015. Dengan begitu, ada perbedaan sejumlah 416.473 guru.

Untuk itu, DPR meminta agar penelusuran soal jumlah guru tersertifikasi hingga menyebabkan terjadinya kelebihan alokasi anggaran ini perlu dilakukan lewat pembentukan panita kerja.

“Rencana pemerintah memotong anggaran tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp23,3 triliun direspons beragam oleh publik. Pembentukan Panitia Kerja Komisi X perlu untuk menelusuri soal data guru dan alokasi anggaran itu,” usul anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah di Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Anang juga menyatakan, data yang tidak akurat memiliki dampak serius dalam penganggaran di APBN. Karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai harus akurat memberikan informasi data jumlah guru dan tenaga pendidik.

Tata Kelola yang Melemah

Perubahan angka sasaran guru penerima tunjangan profesi guru tersebut disimpulkan terjadi akibat beberapa faktor. Kemdikbud menyatakan munculnya selisih angka tersebut disebabkan adanya pensiun, mutasi, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, serta tidak sejalan dengan sertifikat pendidiknya.

Meski begitu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata menyatakan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2016), pemangkasan tersebut tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru.

Secara matematis, Sumarna menambahkan, jumlah anggaran tunjangan profesi guru untuk PNS daerah tahun ini yang dipangkas sebesar Rp23,3 triliun itu terdiri dari penambahan Rp 19,7 triliun dana SiLPA ditambah Rp 6,592 triliun (kemungkinan dana tidak terserap tahun ini) dan dikurangi oleh alokasi dana yang terdapat pada kas daerah sebesar Rp 2,916 triliun.

Melalui perhitungan tersebut, tunjangan profesi guru tetap akan dibayarkan sebab pengurangan anggaran Rp23,3 triliun tidak memangkas hak guru penerima tunjangan namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada 2016.

Meski demikian, pengurangan anggaran untuk pendidikan sebesar Rp23,3 triliun ini juga mendapat sorotan karena akan mengurangi alokasi anggaran pendidikan.

Pemotongan anggaran sebesar Rp23,4 triliun ini secara substansial dipastikan mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang totalnya sekitar Rp420 triliun terdiri atas Rp140 triliun untuk belanja pusat dan Rp267 triliun untuk dana transfer daerah.

“Selain yang Rp23,3 triliun, terdapat juga pemotongan pada belanja pusat dari alokasi anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp5,26 triliun di antaranya di Kemdikbud Rp3,91 triliun dan Kemristek/Dikti Rp1,35 triliun,” ungkap Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati, seperti yang dilansir Antara.

Berkaca dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dalam tata kelola tenaga guru dan pendidik diminta untuk lebih terkonsolidasi lebih baik lagi. Bila tidak mengantisipasi tata kelola yang melemah antarlembaga ini, dana berlebih dipastikan akan muncul lagi pada anggaran tahun depan.

"Ternyata, dari Rp 68 triliun itu hanya Rp61 triliun yang diperlukan untuk 1.374.718 guru dan hanya Rp55 triliun yang terserap untuk 1.121.947 guru," jelas Reni.

Reni mengimbau, ke depan koordinasi antarlembaga seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah harus lebih ditingkatkan kembali agar persoalan selisih data seperti ini tidak terulang kembali.

Baca juga artikel terkait PEMANGKASAN ANGGARAN BELANJA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari