tirto.id - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun memberikan catatan penting untuk mendukung kemajuan UMKM di masa depan. Salah satunya mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sampai saat ini masih di dalam sebuah draft bisa segera disahkan.
RUU ini menjadi penting dalam rangka melindungi dan memajukan para pelaku UMKM. "RUU ini merupakan inisiatif DPR kita ingin usah mikro kecil dan menengah diberikan akses mudah untuk go publik di pasar modal," kata Misbakhun dalam webinar, Rabu (21/9/2022).
Dia menjelaskan, bahwa memasukkan afirmasi kebijakan pada tingkat undang-undang ini merupakan sebagai upaya yang serius di mana nanti akan ada peran seluruh stakeholder negara baik itu pemerintah kemudian ada peran sektor fiskal dan moneter.
Di mana dari sisi moneter nantinya akan ada Bank Indonesia yang selama ini perannya sangat terbukti bisa memberikan dampak lingkungan yang memadai bagi UMKM kita sehingga mereka bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi.
"Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu main faktor dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM di mana dalam RUU serta keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan," jelasnya.
Misbakhun menilai, langkah pemerintah melindungi pelaku UMKM di tengah ancaman inflasi patut diacungi jempol. Hal ini tercermin dari komitmen dukungan pemerintah melalui regulasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP, pemerintah telah mengatur keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Termasuk di dalamnya adalah pengusaha UMKM orang pribadi maupun badan.
"Kalau kita lihat UU harmonisasi perpajakan pemerintah memasukan upaya upaya keberpihakan kepada UMKM. Pemerintah ingin berikan bantalan kuat kepada UMKM supaya bisa miliki penguatan dari sisi perpajakan," katanya.
Jika ditelisik, UU HPP mengatur setiap wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini membayar PPh dengan tarif 0,5 persen, diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak atas predaran bruto hingga Rp500 juta setahun.
Sedangkan bagi wajib pajak badan UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 50 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU HPP.
"Pemerintah berikan tarif rendah PPh final untuk UMKM kita sebesar 0,15 persen yang omzetnya Rp500 juta per tahun. Itu merupakan tingkat penghasilan tinggi bagi UMKM yang bersifat perorangan," kata Misbakhun.
Sementara dari sisi pembiayaan UMKM, PT Permodalan Nasional Madani (PMN) mengklaim masih bisa tumbuh di tengah krisis pandemi COVID-19. Perusahaan juga telah berhasil mencatat akumulasi penyaluran kredit sebesar Rp146,42 triliun sampai dengan Agustus 2022. Sementara nilai outsandingnya mencapai Rp32,98 triliun.
"PNM masih bisa tumbuh, masih bisa untung dengan baik kami jga masih bisa layani usaha ultra mikro," kata Kepala Divisi Pengawasan dan Monitoring 1 PNM, Octo Wibisono.
Untuk diketahui, saat ini PNM Mekar sudah berhasil mencapai 3.500 unit mekar, 56.426 jumlah pendamping, 694.438 jumlah kelompok, dan 12,88 juta nasabah.
"NPL 2020 1,23 persen, sekarang di bawah 1 persen," imbuhnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang