Menuju konten utama

DPR Akan Tanyakan Soal Peluru Tajam Korban 21-22 Mei kepada Kapolri

Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan Kapolri Tito Karnavian terkait korban kerusuhan 21-22 Mei 2019.

DPR Akan Tanyakan Soal Peluru Tajam Korban 21-22 Mei kepada Kapolri
Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei Dimakamkan di Karet Bivak. tirto.id/Hendra

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik, mengatakan bahwa pihaknya berencana mengadakan rapat dengan Kapolri Tito Karnavian pada Rabu (19/6/2019 ) mendatang. Rapat ini terkait dengan korban kerusuhan tanggal 21-22 Mei 2019 yang lalu, termasuk soal penggunaan peluru tajam yang asal-usulnya masih simpang-siur.

"Kami memang memantau terus situasi ini karena memang ada missing link soal korban. Polisi mengaku tidak pernah menggunakan peluru tajam. Tapi faktanya kita mendapatkan berbagai info bahwa yang tewas itu kena peluru tajam,” papar Erma di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019) petang.

“Saya tidak ingin berandai-andai, tapi kita tanggal 19 [Juni 2019] pasti akan ada rapat dengan Kapolri, kami akan menanyakan secara detil soal itu,” lanjut anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Erma mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai rekomendasi dari banyak pihak terkait dibentuknya tim pencari fakta yang independen. Keputusan untuk membentuk tim tersebut harus didasari pada keinginan mayoritas dari 10 fraksi di Komisi III DPR RI.

"Keputusan yang dominan yang akan menjadi keputusan komisi. Saya tidak akan mengintervensi pandangan-pandangan fraksi. Bahkan kami di Fraksi Partai Demokrat masih memantau apa perkembangan terbaru soal ini," tuturnya.

Fraksi Partai Demokrat sendiri, kata Erma, masih terus mengumpulkan segala informasi terkait korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Perlu disadari bahwa perkara tersebut bukan kasus sederhana.

"Ini pelik sekali. Kami mau tanya dari mana peluru tajam itu? Uji balistiknya bagaimana? ‘Kan banyak yang harus kita dalami. Informasi, misalnya dari teman-teman KONTRAS, Komnas HAM, atau apapun itu bagian dari informasi yang harus didengarkan juga oleh Komisi III," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Iswara N Raditya