Menuju konten utama

DPR akan Diskusi dengan Kementerian PUPR Soal RUU SDA

Apindo menilai RUU SDA akan mengganggu iklim usaha di Indonesia.

DPR akan Diskusi dengan Kementerian PUPR Soal RUU SDA
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd/16

tirto.id - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis mengaku bakal mendiskusikan masukan dari para pengusaha terkait Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Menurut Fary, DPR RI akan berdialog dengan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga dapat mengakomodasi keinginan para pelaku usaha.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai RUU SDA bakal mengganggu iklim usaha di Indonesia. Apindo melihat draf RUU SDA tersebut tidak memperhatikan pertimbangan dari segi ekonomi karena akan membuat biaya operasional para pengusaha jadi lebih besar.

“Usulan dan masukan dari para pengusaha yang merasa nanti ada beberapa persoalan ke depannya, sudah dicatat dan akan dibahas dengan pemerintah,” kata Fary di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta pada Selasa (21/8/2018).

Salah satu hal yang dikeluhkan para pengusaha ialah ketentuan agar membayar sejumlah bank garansi serta menyisihkan 10 persen keuntungan untuk konservasi air. Meski mengaku telah menampung sikap keberatan para pelaku usaha, namun Fary tak secara gamblang merinci dari mana besaran persentase itu ditentukan.

“Dari sisi pemerintah memang mengusulkan biaya jasa pengolahan sumber daya air. Untuk itu, maka tentu akan kami bahas, karena kalau bicara tentang biaya, kita mau itu juga dicantumkan di dalam Undang-Undang,” jelas Fary.

Lebih lanjut, Fary berjanji akan membahas tentang sinkronisasi yang diperlukan sehingga RUU SDA dapat sejalan dengan Undang-Undang Perindustrian. Ia lantas mengatakan bahwa pengusaha juga menyorot tentang kewenangan pemerintah daerah agar kegiatan usaha tetap dapat berlangsung dan akses terhadap air bersih pun bisa dijangkau siapa saja.

Komisi V DPR RI sendiri sampai dengan saat ini telah memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan Kementerian PUPR. Setidaknya sudah ada 602 DIM yang telah disepakati, namun proses dialognya pun terus bergulir.

Fary tidak menjawab secara tegas saat disinggung seberapa besarkah peluang dari permintaan para pengusaha itu benar-benar bisa direalisasikan. Ia hanya mengatakan masih ada hal-hal substansial yang didiskusikan, sehingga penambahan maupun pengurangan DIM mungkin untuk dilakukan.

“Nanti dilihat input masukan dari pemerintah. Tapi saya lihat ini catatan penting yang bisa didiskusikan. Dari kami sudah ada beberapa poin, nanti didiskusikan dengan pemerintah,” ucap Fary lagi.

Menurut rencana, pembahasan RUU SDA bakal kembali dilakukan mulai akhir Agustus atau awal September 2018. Fary pun berharap pembahasan RUU dapat berlangsung secara cepat sehingga pada masa sidang berikutnya sudah bisa ditetapkan.

Baca juga artikel terkait RUU SDA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto