Menuju konten utama

DPP Golkar Belum Tahu Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Pengajuan praperadilan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka e-KTP belum diketahui DPP Golkar.

DPP Golkar Belum Tahu Setya Novanto Ajukan Praperadilan
Setya Novanto disaksikaan Akbar Tanjung dan Nurdin Halid seusai melakukan pertemuan di kediaman Ketua Dewan Kehormatan Golkar BJ Habibie, Senin (24/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

DPP Golkar Pengajuan praperadilan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka e-KTP belum diketahui DPP Golkar.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Golkar Rudi Alfonso saat dihubungi menyatakan tidak mengetahui perihal itu dengan hanya berujar, "enggak tahu." Dirinya pun enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Lalu, Ketua Pemenangan Pemilu wilayah Jawa II Golkar Bambang Soesatyo saat ditemui di Komplek DPR senayan pun mengatakan hal yang sama.
"Sampai detik ini saya belum tahu perkembangan terakhir dari yang terkait dengan praperadilan. Jadi saya belum bisa kasih komentar banyak," kata Bambang di Komplek DPR Senayan, Selasa (5/9/2017).
Dirinya berdalih sudah dua minggu tidak mengikuti kegiatan Golkar karena fokus menjalankan tugas kedewanan sebagai ketua Komisi III.
"Saya juga kemarin ada undangan rapat di DPP soal Pilkada tapi saya tidak datang," kata Bambang.
Meskipun begitu, Bambang menganggap pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Novanto merupakan haknya sebagai warga negara di hadapan hukum.
"Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya Pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan," kata Bambang.
Perlu diketahui, saat dikonfirmasi Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyatakan Novanto telah mendaftarkan gugatan praperadilan dan terdaftardalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
"Tanggal 4 September kemarin Novanto mengajukan Praperadilan lewat kuasa hukumnya," kata Made pada Tirto, Selasa (5/9/2017).
Menurut Made, hakim yang ditunjuk untuk hal ini adalah Hakim Cepi Iskandar. Tapi, untuk jadwal sidang perdana belum diputuskan.
Sementara itu, kuasa hukum Novanto Firman Wijaya saat dihubungi Tirto mengenai pengajuan praperadilan kliennya ke PN Jaksel, ia enggan berkomentar.

"No comment," kata Firman melalui pesan whatsapp, Selasa (5/9/2017).

Baca juga: Setnov Resmi Ajukan Praperadilan Kasus E-KTP ke PN Jaksel

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri