tirto.id - DPD RI akan mengawasi Pemilu 2024 yang digelar serentak. Saat ini, Komite I DPD RI sedang melakukan pendalaman materi pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Wakil Ketua II Komite DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni, mengatakan pengawasan dilakukan agar pelaksanaan pemilu berjalan jujur dan adil (jurdil).
"Hasil pengawasan ditargetkan dapat disahkan pada masa sidang mendatang dengan harapan pelaksanaan pemilu berjalan secara jurdil," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Jum'at (2/2/2024).
Sylviana mengatakan materi reses yang akan dilakukan Komite I pada Masa Sidang IV mendatang, di antaranya akan melakukan pendalaman materi pengawasan atas pelaksanaan pemilu serentak.
"Khususnya terkait kampanye, pemungutan suara, posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di kantor DPD Provinsi seluruh Indonesia, dan sampai pada perhitungan suara," tutup Sylviana.
Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024. Pemilu serentak ini meliputi Pilpres dan Pemilihan DPR RI/Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi