Menuju konten utama

DPD Minta Jokowi Evaluasi Pembagian Bansos agar Tak Dipolitisasi

DPD RI menilai peruntukkan APBN untuk penyaluran bansos mestinya  dilakukan oleh Kemensos dan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

DPD Minta Jokowi Evaluasi Pembagian Bansos agar Tak Dipolitisasi
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan berdiri) didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri (kedua kiri) dan Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (kedua kanan) menyaksikan proes pengurusan administrasi pegawai untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

tirto.id - Anggota DPD RI, Sudirman, meminta, Presiden Joko Widodo, menghentikan proses pembagian bantuan sosial (bansos) yang dinilai tak sesuai dengan aturan. Sudirman menilai, peruntukkan APBN untuk penyaluran bansos mestinya dilakukan oleh Kemensos serta berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Pembagian sembako atau bansos oleh Presiden Jokowi baik didepan istana atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address," kata Sudirman dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).

Sudirman mempertanyakan apakah bansos yang selama ini diserahkan oleh Jokowi merupakan masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan. Karena jika tidak, maka penyaluran bansos yang menggunakan anggaran negara itu tidak tepat sasaran.

"Jadi pertanyaannya penerima bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia," kata Sudirman.

Dalam proses pembagian bansos, Sudirman mengingatkan ada jasa DPD dalam proses pengesahan bantuan tersebut. Karena dalam pertimbangan DPD RI tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksanaannya.

"Tidak ada urgensi atas kondisi khusus, lalu kenapa memberikan bansos secara jor joran. Apalagi sampai ada permintaan pemerintah yang harus menggeser APBN yang sudah disahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada," kata Sudirman.

Lebih lanjut, dia menegaskan kembali kepada Jokowi untuk mengevaluasi bansos. Karena bansos dibagikan bukan atas dasar kepentingan kelompok atau politik pencitraan.

"Karena apapun yang dilakukan presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan undang undang serta bukan pula atas kepentingan politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi," kata Sudirman.

Mengenai pembagian bansos, Tirto telah meminta klarifikasi kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini dan pejabat Kemensos lainnya. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari menteri maupun pejabat Kemensos lainnya.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin