tirto.id - Pihak Lion Air masih terus menunggu konfirmasi dari keluarga korban di Crisis Center. Sebab untuk proses verifikasi korban, Lion Air membutuhkan pelaporan langsung dari pihak keluarga dengan membawa sejumlah persyaratan.
Asisten Manajer Lion Air di Crisis Center Bandara Halim Perdanakusuma, Tri Siswoyo pada Selasa (30/10/2018) mengungkapkan persyaratan yang diminta ialah fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta foto penumpang yang sedang tersenyum.
Lalu sebagai data yang dibutuhkan di Crisis Center, keluarga penumpang perlu memberikan informasi terkait nomor telepon yang bisa dihubungi, nama penumpang, beserta data diri pelapor dan hubungannya dengan penumpang.
“Untuk sementara ini, pusat [pengaduan] ada di Halim. Sedangkan untuk di RS Polri, Ibis, dan Cengkareng itu masih di bawah Halim semua. Kami kumpulkan semua datanya ada di sini,” ungkap Tri.
Crisis Center untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta mengklaim sampai dengan Selasa (30/10/2018) pukul 00.00 WIB, Lion Air mencatat ada 87 penumpang yang sudah diklaim. Untuk jumlah pelapornya sendiri tercatat sebanyak 101 orang.
Kendati demikian, Lion Air masih belum bisa melakukan verifikasi sepenuhnya. Pasalnya data yang dihimpun tidak hanya dari posko pengaduan di Bandara Halim Perdanakusuma, melainkan juga ada dari Hotel Ibis di Cawang, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dan RS Polri.
“Selanjutnya akan kami arahkan ke RS Polri karena proses identifikasi [dilakukan] di sana. Di sini pendataan alamat, nomor telepon, dan persiapan yang mereka bawa seperti formulir untuk [diserahkan ke] DVI (Disaster Victim Investigation) di RS Polri,” kata Tri.
Lebih lanjut, Tri menyebutkan bahwa Lion Air masih terus menunggu lebih dari seratus keluarga penumpang untuk lapor. Di sisi lain, Tri mengungkapkan maskapai penerbangan saat ini sudah memegang manifes data penumpang JT-610, hanya saja memang untuk proses verifikasi masih membutuhkan pelaporan langsung dari keluarga penumpang.
“Sejauh ini masih kami data secara manual. Masih kami tunggu data manualnya, mulai dari posko di Ibis, RS Polri, dan cengkareng. Semua data itu masuk kemari,” ujar Tri.
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Fotokopi KTP
2. Kartu Keluarga
3. Foto penumpang yang sedang tersenyum
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi
5. Nama penumpang
6. Data diri pelapor dan hubungannya dengan penumpang
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora