Menuju konten utama

Dokter Helmi Pernah Perkosa Karyawati dan KDRT ke Istrinya

Helmi juga pernah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Timur.

Dokter Helmi Pernah Perkosa Karyawati dan KDRT ke Istrinya
Warga melihat lokasi kejadian penembakan di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, Kamis (9/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pihak Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan Dokter Helmi yang menembak mati istrinya, Letty Sultri, pernah memperkosa seorang karyawati salah satu klinik di Jakarta Timur.

"Tapi korban tidak melapor ke kepolisian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Sapta Maulana di Jakarta, Jumat (10/11/2017), seperti diberitakan Antara.

Sapta mengatakan pengelola klinik memecat Helmi lantaran tindakan asusila terhadap perempuan tersebut.

Selain itu, Helmi juga pernah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Timur.

Namun penyidik Polres Metro Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebab Letty mencabut laporan.

Sebelumnya, Helmi menembak mati Letty di Azzahra Medical Center, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (9/11/2017) pukul 14.30 WIB. Klinik ini adalah tempat kerja Letty, sementara Helmi bekerja tidak jauh dari situ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa kemarin pelaku masih diperiksa, bersama dua orang saksi bernama Nabilla dan Abdul Kadir. Dalam pemeriksaan itu, belum semua informasi diperoleh, termasuk beberapa detail penting seperti sebab permohonan cerai.

Petugas kepolisian menduga Helmi menembak mati istrinya sebanyak enam kali lantaran persoalan rumah tangga dan enggan bercerai.

Polisi menemukan dua pucuk senjata api jenis revolver rakitan dan FN, serta satu proyektil peluru padahal Helmi melepaskan enam kali tembakan saat menembak Letty.

Atas tindakannya, Helmi sementara dikenakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 338 berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Sedangkan Pasal 340 mengandung aturan: “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri