Menuju konten utama

DKI Turun ke Level 1: Makan di Tempat 75% & Mal Beroperasi Penuh

Kendati telah turun level, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah.

DKI Turun ke Level 1: Makan di Tempat 75% & Mal Beroperasi Penuh
Suasana Neo Soho Mall di Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 1.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 hari sejak 2 - 15 November 2021. Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Kendati telah turun level, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan.

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa diakses kembali, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021).

Dalam PPKM level 1 ini, terdapat sejumlah kebijakan baru di perusahaan sektor non esensial sampai resepsi pernikahan:

1. Sektor non-esensial :

Diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah bekerja dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

2. Makan/Minum di Tempat Umum

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan kegiatan lainnya dapat makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB dengan pengunjung makan 75% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko area baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat kota atau mal terbuka dapat makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 - 24.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

3. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan:

- Pusat Perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

a. Kapasitas maksimal 100% dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI;

b. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

c. Penduduk dengan usia di 12 tahun wajib berdampingan dengan orang tua untuk memasuki pusat bawah perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;

d. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatat alamat dan telepon untuk kebutuhan tracing.

4. Kegiatan lokasi publik yang dapat menimbulkan kerumunan

a. Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan kemasyarakatan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

c. Kegiatan di pusat kebugaran kapasitas maksimal 75% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi program yang utama adalah dosis lengkap.

Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat bukti bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta (JAKI), sertifikat vaksinasi yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang.

Sementara penerapan kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga artikel terkait PPKM JAKARTA LEVEL I atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari