Menuju konten utama

DJKI Sita 1 Kontener Pulpen Palsu Asal Cina yang Masuk Indonesia

DJKI melakukan penindakan terhadap 1 kontener pulpen palsu impor yang hendak masuk ke Indonesia pada Kamis, (9/1/2020). 

DJKI Sita 1 Kontener Pulpen Palsu Asal Cina yang Masuk Indonesia
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penindakan terhadap 1 kontener pulpen palsu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1/2020). FOTO/Rilis DJKI

tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Bea dan Cukai beserta instansi terkait melakukan penindakan terhadap satu kontener pulpen palsu.

Barang tersebut diimpor oleh PT Putra Alka Mandiri dari Cina, melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Menurut saksi ahli DJKI bidang Merek, Nova Susanti menjelaskan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip dengan barang tiruan yang diimpor oleh PT Putra Alka Mandiri dari Cina.

“Ini jelas pemalsuan merek,” ujar Nova Susanti, dalam rilis yang diterima Tirto, Kamis (9/1/2020).

Pemeriksa Barang Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Aryono Wibowo menjelaskan bahwa terdapat perbedaan, antara informasi asal barang yang berasal dari Cina sedangkan pada produk ballpoint tertera tulisan "Made in Indonesia".

“Sebanyak 858.240 buah ballpoint tiruan bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia saat ini berhasil ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak,” ungkap Aryono Wibowo.

Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Sifa’urosidin, SH., MH berdasarkan pemeriksaan bersama saksi dan ahli menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh PT Putra Alka Mandiri dan memerintahkan kepada Bea Cukai untuk melakukan penangguhan sementara pengeluaran barang dari Kawasan pabean.

Pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (9/1) Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Reynhard P. Silitonga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat komit di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual dan berharap catatan untuk Indonesia di Priority Watch List yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dapat hilang ke depannya.

“Kami mengimbau para pemilik merek untuk melakukan rekordasi di Bea Cukai, yang saat ini baru 9 pemilik merek. Dan bisa bertambah terus,” tambah Reynhard.

Usaha serius DJKI untuk menghapus Indonesia dari Priority Watch List diantaranya dengan penandatanganan work plan kekayaan intelektual dengan USTR yang berisi road map pelindungan kekayaan di Indonesia yang bertujuan untuk memperbaiki lingkungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Prestasi ini merupakan buah dari sinergitas antar Lembaga Pemerintah diantaranya DJKI, Ditjen Bea Cukai, Kepolisian, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.

Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries Megusdyan Susanto mengapresiasi keberhasilan pemerintah menggagalkan impor ilegal yang telah memberikan kerugian pada perusahaan sekitar 15 tahun terakhir.

“Ini mengangkat awan gelap yang selama ini menggeluti perusahaan kami” ujar Megusdyan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh akademisi, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Konsulat Jenderal Amerika Serikat.

Penulis: Tim Media Servis