tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyesalkan aksi mogok masal yang dilakukan sejumlah pengemudi bus TransJakarta. Ia mengatakan, demonstrasi tersebut seharusnya dilakukan dengan tidak merugikan pengguna Transjakarta.
"Itu enggak bener ya. Kalau demo kayak begitu itu, demo boleh, tapi jangan kemudian merugikan pelanggan. Ya kan bisa dibicarakan dengan baik. itu satu kebiasaan yg buruk. Kita harus punya tanggungjawab lah kepada para pelanggan," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Kendati demikian, Djarot mengaku belum mendapat laporan detail terkait aksi tersebut, namun menurutnya, jika yang dituntut adalah status sebagai karyawan tetap, maka seharusnya hal tersebut disampaikan secara baik-baik.
Terlebih, kata dia, status para karyawan TransJakarta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bertujuan baik dan sewaktu-waktu dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan kinerjanya
"Itu bisa diatur. Tetapi kita lihat juga prestasi dia seperti apa. Kalau dia memang bagus, pasti diperpanjang, dan tidak ada batasan ijazah kalau driver itu. Driver pokoknya bisa baca tulis. SMP boleh kok, SMA boleh. Karena profesi, enggak apa-apa. apalagi PKWT ya, boleh. Tapi jangan kemudian punya kebiasaan tidak bagus, menelantarkan pelanggan," kata Djarot.
Seperti diketahui, Senin (12/6/2017) siang, sejumlah pengemudi Transjakarta melakukan aksi mogok masal di sejumlah rute. Aksi tersebut mengakibatkan terlantarnya ratusan penumpang, baik di dalam bus maupun di halte TransJakarta.
Di jalur busway, terlihat beberapa bus TransJakarta berbagai jurusan mendadak berhenti dan ditinggal oleh pengemudinya. Penumpang terpaksa turun di tengah jalan karena bus yang mereka tumpangi tak mau mengantar mereka sampai ke tujuan akhir. Sementara di halte TransJakarta Harmoni bus-bus terlihat berjejer dalam keadaan mati.
Pihak Transjakarta sempat meminta maaf kepada para pelangganya karena perjalanan sempat terganggu. Melalui pers rilisnya, Dirut Transjakarta Budi Kaliwono mengakui bahwa Transjakarta sedang mencari solusi atas tuntutan karyawan.
"Transjakarta saat ini sedang memperbaiki administrasi kepegawaian banyak karyawan yang bekerja sejak Transjakarta mulai berdiri, sementara Transjakarta berbadan hukum (PT) mulai 2015," kata dia menerangkan.
Ia juga menyebut bahwa saat ini, penghasilan karyawan Transjakarta sudah di atas Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut merupakan komitmen Transjakarta kepada karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto