tirto.id - Penghadangan saat melakukan kampanye menurut calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat merupakan bagian dari penistaan demokrasi.
"Ini yang disebut oleh banyak pihak sebagai penistaan demokrasi. Kita ingin demokrasi di pilkada [pemilihan kepala daerah] 'fair' [adil]. Semuanya mempunyai kesempatan yang sama," kata Djarot di Jakarta seperti dikutip Antara.
Karena itu, ia meminta agar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu), dan kepolisian untuk menindak tegas aksi penghadangan yang melanggar ketentuan hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Djarot menghadapi penghadangan saat blusukan di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dia menyayangkan masih ada sekelompok orang yang melakukan penghadangan saat pihaknya blusukan. Djarot juga pernah menghadapi penolakan di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Rabu (9/11/2016).
"Menurut saya itu merupakan tindak pidana. Mereka rupanya masih belum kapok-kapok melakukan pelanggaran seperti ini, kalau dari pihak kami, kami akan sabar," ujarnya.
Djarot tidak ingin terjadi keributan saat pihaknya blusukan untuk mengunjungi warga dan melihat permasalahan di lingkungan masyarakat.
"Sebetulnya kami bisa saja menerobos ke sana, tetapi saya melihat teman-teman sudah mulai terprovokasi sudah panas, daripada nanti ada konflik di antara mereka sudahlah kita mengalah, sabar dulu lah. Kita enggak bisa ke sana enggak apa-apa," tuturnya.
Dia juga mempertanyakan motif sekelompok warga untuk melakukan penghadangan yang sesungguhnya tidak diperbolehkan peraturan yang berlaku.
"Inikan yang terjadi, yang dihadang cuma kita, ada apa ini? Padahal masyarakat tidak menolak. Makanya saya berkeberatan kalau ini disebut penolakan, penghadangan iya. Kalau penolakan tidak, karena masyarakat menerima kami," ujarnya.
Djarot juga meminta kepada warga agar tidak terprovokasi dengan aksi penghadangan itu sehingga tidak terjadi keributan.
"Kita akan sebarkan ke mana-mana agar mereka tidak terprovokasi pada mereka. Bahwa ini pelanggaran dan masih ada saudara-saudara kita yang belum paham. Ataupun secara sengaja. Inilah yang menjadi kewajiban Panwaslu dan KPU serta kepolisian untuk menindaklanjutinya," tuturnya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari