Menuju konten utama

Djarot Ikut Saksikan Penandatanganan Kerjasama BPRD dan KPK

Perjanjian kerjasama itu dilakukan setelah BPRD dan KPK sepakat mengintegrasikan data atau informasi tentang PKB dan PBB-P2.

Djarot Ikut Saksikan Penandatanganan Kerjasama BPRD dan KPK
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyaksikan penandatanganan kerjasama antara KPK dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Mengenakan pakaian dinas berwarna coklat, Djarot tiba tepat pukul 10.30 WIB ditemani ajudannya.

Perjanjian kerjasama itu dilakukan setelah kedua institusi sepakat mengintegrasikan data atau informasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tujuannya, kata Djarot, untuk menjadi pedoman mengintegrasikan data dan Informasi PKB dan PBB-P2, pemblokiran tunggakannya, serta meningkatkan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka mewujudkan Jakarta bebas korupsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, berintegritas dan profesional," ungkap Djarot dalam sambutannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama itu meliputi pemanfaatan data atau informasi PKB dan PBB-P2, serta informasi tindak pidana korupsi dalam bidang perpajakan daerah terkait keduanya.

Untuk itu, imbuh Djarot, KPK mempunyai kewajiban untuk menyampaikan alamat IP yang sudah terdaftar serta perubahannya untuk digunakan dalam mengakses server BPRD DKI Jakarta.

"Serta menyampaikan data dan informasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bidang perpajakan daerah terkait dengan PKB dan PBB-P2, apabila diminta secara tertulis oleh BPRD yang sekurang-kurangnya memuat," ujarnya.

Tak hanya BPRD, KPK juga dapat mengajukan permintaan penambahan entity atau field atas data dan informasi PKB dan PBB-P2 jika diperlukan. "KPK-RI berhak mendapatkan bantuan teknis dari BPRD dalam rangka implementasi akses data dan/atau informasi PKB dan PBB-P2," tutur Djarot.

Data dan/atau informasi PKB meliputi; NIK Wajib Pajak; Nama Wajib Pajak; Alamat, Kelurahan, Kecamatan dan Kota; Tahun Pajak Terakhir; Tahun Pembuatan Kendaraan; Merek Kendaraan; Tipe Kendaraan; Warna Kendaraan; Nomor Rangka Kendaraan; serta Nomor Mesin Kendaraan, dan/atau ID.

Sementara untuk PBB-P2, ujar Djarot, meliputi: "NIK Wajib Pajak; Nama Wajib Pajak; Tanggal Lahir Wajib Pajak; Alamat, Kelurahan, Kecamatan dan Kota; Luas Tanah; Luas Bangunan, dan atau ID."

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto