Menuju konten utama

Divisi Propam Polri Usut Penembak 6 Orang Laskar FPI

Divisi Propam Polri resmi membentuk tim khusus peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI yang berseteru dengan personel Polda Metro Jaya.

Divisi Propam Polri Usut Penembak 6 Orang Laskar FPI
Politisi Gerindra Fadli Zon (kedua kiri) bersama kerabat pengikut Rizieq Shihab menunggu penjemputan jenazah di RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Selasa (8/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Divisi Propam Polri resmi membentuk tim khusus peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI yang berseteru dengan personel Polda Metro Jaya. Sekitar 30 orang dilibatkan dalam tim yang dipimpin Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

“Tim Propam ini akan memastikan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (9/12/2020).

Salah satu yang akan diusut adalah penegakan disiplin. Kini Mabes Polri resmi mengambil alih kasus kematian tersebut. Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi, anggota Laskar Front Pembela Islam, tewas ditembak karena diduga menyerang polisi.

Mereka mengawal Rizieq Shihab dan keluarganya dari kediamannya di Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor menuju lokasi pengajian di Karawang, Minggu (6/12). Ketika berada di Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, mobil yang mereka tumpangi menyerempet mobil kepolisian, mereka juga dianggap menodongkan senjata api dan senjata tajam. Akibatnya, polisi menembak mereka karena dianggap membahayakan.

Enam orang tewas, sementara empat anggota laskar lainnya kabur dan kini menjadi buronan. Sementara Sekretaris Umum FPI Munarman membantah versi polisi. “Kalau betul (klaim polisi) coba itu dicek nomor register senjata apinya, (pun) pelurunya itu tercatat. Cek saja, pasti bukan punya kami. Karena kami tidak punya akses terhadap senjata api,” ucap dia.

Tak mungkin juga Laskar mendapatkan senjata api beserta amunisi dari pasar gelap. Pihaknya juga melarang Laskar untuk memiliki senjata tajam dan bahan peledak. Usai peristiwa di jalan tol, Munarman mengecek kebenaran peristiwa.

Hingga pukul 03.00 WIB, ia dan pihaknya tidak menemukan jenazah, tidak ada keramaian di sekitar area kejadian, dan nihil mobil Laskar.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri