Menuju konten utama

Ditlantas: Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku untuk Taksi Online

Aturan perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta tetap berlaku bagi pengemudi taksi online.

Ditlantas: Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku untuk Taksi Online
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan bahwa pihaknya tak mungkin memberikan pengecualian kepada sopir taksi online dengan memberikan stiker atau penanda khusus dalam penerapan ganjil genap. Karena, kata Nasir, tak ada aturan yang melandasi tersebut.

Pasalnya, sistem ganjil genap tetap berlaku bagi pengemudi taksi online.

"Kita Ditlantas hanya mengimplementasikan tugas sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019. Terkait dengan pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub itu, yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (9/9/2019).

Salah satu alasan pengecualian bagi taksi online, kata Nasir, karena memang tak ada peraturan yang melandasinya. Jika ingin diterapkan, harus ada peraturan baru.

"Kalau dasar hukumnya ada, bisa kita lakukan. Ini kan dalam Pergub tidak mengatur itu. Tidak mungkin kebijaksanaan dilakukan tanpa diatur oleh Pergub. Mesti ada aturan baru," katanya.

Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, khususnya di pasal 4 ayat M, tertulis bahwa kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI. Namun, Nasir mengatakan taksi online tak bisa masuk ke dalam kategori tersebut.

"Diskresi Polri kan untuk kepentingan masyarakat umum. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, belum menemukan solusi terkait rencana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap di sejumlah jalan.

Menurut dia, hal tersebut karena penandaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/Hum/2018, sehingga rencana membuat penanda untuk taksi online tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.

"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar dia, saat di kawasan Taman Sepeda Melawai, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Oleh karena itu, Dishub menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar menemukan cara melakukan identifikasi hingga registrasi taksi online. Hal ini dilakukan supaya bisa lolos dari aturan ganjil genap tersebut.

"Untuk itu kita serahkan kepada kepolisian dalam konteks ini terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," kata dia.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada perlakuan khusus bagi taksi online bisa melewati jalur ganjil-genap.

"Kalau penandaannya clean and clear, itu bisa kita lakukan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri