Menuju konten utama

Ditjen PAS Bantah Berikan Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy

Rika Aprianto membantah tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo mendapat perlakuan khusus di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ditjen PAS Bantah Berikan Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) tiba saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Kabid Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianto membantah telah memberikan perlakuan khusus kepada tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Tidak benar," klaim Rika ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa, (30/5/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas kini menunggu sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menyerahkan mereka kepada pihak Rutan Cipinang untuk menunggu giliran sidang. Serah terima tersangka dilakukan sesuai standar operasional prosedur seperti pengecekan berkas, kesehatan dan antigen.

Mario dan Shane juga mengikuti prosedur rutan. "DS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," ucap Rika.

Rika melanjutkan, fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk panggilan video untuk Mario dan rekannya setelah masa pengenalan lingkungan 14 hari selesai.

Dugaan perlakuan istimewa itu diunggah oleh akun Twitter @logikapolitikid. Akun itu menyebutkan "Kata si Pablo, si Mario masi di ruangan Sejuk udah 2 hari, beda dgn napi2 lain..Iya kali Pablo ngibul…Kebetulan skrg si Pablo lagi magang di Lapas itu.."

Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dikenakan dakwaan subsider kesatu Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kejaksaan pun menunjuk tujuh jaksa dalam perkara ini. "Rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim penuntut umum ada tujuh orang. Untuk proses tahap dua, kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama," ujar Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu, (24/5/2023).

Dalam dua berkas perkara ini, penyidik memeriksa 33 saksi yakni 17 saksi bagi perbuatan Mario; sisanya bagi Shane. Kemudian ada 10 ahli yang diminta keterangan, lima ahli untuk masing-masing dokumen kasus.

Baca juga artikel terkait UPDATE TERBARU KASUS MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat