Menuju konten utama

Ditetapkan Tersangka, Presdir Agung Podomoro Land Serahkan D

Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ditetapkan Tersangka, Presdir Agung Podomoro Land Serahkan D
Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Jakarta, (1/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, (1/4/2016), sekitar pukul 19.50 WIB.

Ariesman yang dikawal oleh dua orang petugas KPK tersebut hanya terdiam ketika dimintai keterangan oleh wartawan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dan langsung masuk ke gedung KPK.

Sebelumnya, pada hari Kamis, sekitar pukul 19.30 WIB, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang yaitu M. Sanusi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta 2014-2019 dari Fraksi Gerindra, dan Geri, seorang pekerja swasta, pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah Geri menerima uang dari seorang karyawan PT Agung Podomoro Land.

Geri diduga menjadi perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelengara negara yang mewakilinya terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035, serta raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis Pantai Jakarta Utara.

Segera setelah menangkap kedua orang tersebut, KPK kemudian mengamankan Trinada, pegawai PT Agung Podomoro Land (APL) di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan Berlian, sekretaris direktur PT APL, yang diduga juga berperan sebagai perantara, di rumahnya di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

KPK kemudian menetapkan M. Sanusi dan Trinada sebagai tersangka. Ariesman, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayangnya hingga Jumat sore, KPK tidak mengetahui keberadannya yang pasti.

"Karena yang kami tetapkan sebagai tersangka selanjutnya adalah AWJ [Ariesman] presiden direktur PT APL, [yang mana] sampai hari ini kami belum melakukan penangkapan, karena kami masih mencari tahu di mana yang bersangkutan berada, kami sangat berharap yang bersangkutan kooperatif. Kalau bisa, menyerahkan diri agar langkah-langkah hukum berikutnya bisa dilakukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada Jumat petang.

Ariesman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ANT)

Baca juga artikel terkait AGUNG PODOMORO LAND atau tulisan lainnya

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara