Menuju konten utama

Disomasi Perekat Nusantara soal Batas Usia Capres, Ini Kata MK

MK memastikan walaupun mendapatkan somasi tetap akan membacakan putusan soal batas usia capres, Senin (16/10/2023).

Disomasi Perekat Nusantara soal Batas Usia Capres, Ini Kata MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mensomasi Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil batas usia minimum capres-cawapres. Somasi pun sudah diterima Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini, Kamis (12/10/2023), Mahkamah Konstitusi melalui saya menerima somasi yang dikirimkan oleh Perekat Nusantara," ujar Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi, Mutia Fria D ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/10/2023).

Mutia menuturkan, surat somasi tersebut segera disampaikan kepada pimpinan MK. Sementara itu, dia mengaku walaupun mendapatkan somasi pihaknya memastikan jadwal tidak berubah. Pembacaan putusan tetap akan diselenggarakan, Senin (16/10/2023).

"Terkait putusan yang akan dibacakan, yang sudah dijadwalkan itu kembali ke putusan Para Yang Mulia, Para Hakim. Sejak MK berdiri, perubahan jadwal putusan itu belum pernah terjadi," ujar Mutia.

Perekat Nusantara Somasi MK

Sebelumnya, Perekat Nusantara menolak uji materiil terkait batas usia minimum Capres Cawapres. Menurut perwakilan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus. Aturan terkait batas usia capres-cawapres kerap berubah-ubah.

Selain karena aturan batas usia yang sering berubah, dia menilai Anwar dianggap mengakomodir atau memeriksa dan mengadili permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia karena hubungan saudara.

"Dari berbagai dinamika politik yang berkembang, terungkap fakta-fakta yang tak terbantahkan kebenarannya yaitu adanya keterkaitan dengan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dan karena adanya kepentingan pragmatis yang ingin dicapai dalam permohonan Uji Materiil dimaksud," beber Petrus.

Baca juga artikel terkait BATAS USIA CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Intan Umbari Prihatin