tirto.id - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mensomasi Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil batas usia minimum capres-cawapres. Somasi pun sudah diterima Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini, Kamis (12/10/2023), Mahkamah Konstitusi melalui saya menerima somasi yang dikirimkan oleh Perekat Nusantara," ujar Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi, Mutia Fria D ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/10/2023).
Mutia menuturkan, surat somasi tersebut segera disampaikan kepada pimpinan MK. Sementara itu, dia mengaku walaupun mendapatkan somasi pihaknya memastikan jadwal tidak berubah. Pembacaan putusan tetap akan diselenggarakan, Senin (16/10/2023).
"Terkait putusan yang akan dibacakan, yang sudah dijadwalkan itu kembali ke putusan Para Yang Mulia, Para Hakim. Sejak MK berdiri, perubahan jadwal putusan itu belum pernah terjadi," ujar Mutia.
Perekat Nusantara Somasi MK
Sebelumnya, Perekat Nusantara menolak uji materiil terkait batas usia minimum Capres Cawapres. Menurut perwakilan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus. Aturan terkait batas usia capres-cawapres kerap berubah-ubah.
Selain karena aturan batas usia yang sering berubah, dia menilai Anwar dianggap mengakomodir atau memeriksa dan mengadili permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia karena hubungan saudara.
"Dari berbagai dinamika politik yang berkembang, terungkap fakta-fakta yang tak terbantahkan kebenarannya yaitu adanya keterkaitan dengan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dan karena adanya kepentingan pragmatis yang ingin dicapai dalam permohonan Uji Materiil dimaksud," beber Petrus.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Intan Umbari Prihatin