tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menganjurkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan karyawannya dari rumah. Hal ini dilakukan lewat Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 yang dirilis Senin (16/3/2020).
SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 yang berisi apa-apa saja yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Corona COVID-19 lebih masif.
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan... dengan melakukan pekerjaan di rumah," kata Kepala Disnaker Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah melalui keterangan tertulis.
Anjuran lain, perusahaan juga dapat mengurangi waktu usaha agar para pekerja dapat pulang lebih cepat.
Perusahaan tidak dapat menghentikan kegiatan jika jenis usahanya berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, barang pokok, dan BBM," tulis edaran.
Edaran juga menyebut seluruh upaya antisipasi sebaiknya dilakukan dengan melibatkan "para pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan." Setelah itu perusahaan dapat "melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Suku Dinas terkait."
Per Senin (16/3/2020), masih banyak pekerja yang terpaksa pergi ke kantor meski anjuran bekerja di rumah sudah dikeluarkan pemerintah sejak pekan lalu. Moda transportasi massal juga masih dipadati penumpang, apalagi sejumlah pembatasan diterapkan seperti jam operasional dan jumlah gerbong.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino