tirto.id -
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan mendata ulang jumlah becak untuk memperoleh data valid berapa jumlah yang masih beroperasi.
Berdasarkan data lama, saat ini jumlah becak yang resmi beroperasi di Kota Yogyakarta mencapai 8.600 unit. Data ini diperkirakan telah berubah karena sudah ada beberapa becak yang kemungkinan telah berganti menjadi becak motor atau sudah rusak dan tidak digunakan lagi.
"Data jumlah becak sudah ada, namun data tersebut diperoleh berdasarkan pendataan beberapa tahun lalu sehingga diperlukan pendataan ulang karena jumlahnya pasti sudah berubah," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Sabtu, (12/3/2016).
Golkari berkata, pendataan akan dilaksanakan pada triwulan dua tahun 2016. Hasil pendataan kelak akan menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak salah langkah dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Golkari menerangkan, setiap kendaraan tidak bermotor yang beroperasi di Kota Yogyakarta wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan tidak bermotor (TNKTB) dan surat ijin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOKTB).
"TNKTB wajib dipasang di badan becak atau andong sebagai pengenal dan bisa menjamin keamanan penumpang. Misalnya saja, ada penumpang yang ketinggalan barang di andong atau becak, bisa melacaknya melalui nomor becak yang ditumpanginya," ujar Golkari.
Surat ijin dan nomor kendaraan tersebut memiliki masa berlaku tiga tahun dan setelahnya wajib diperbarui.
"Selama ini, kesadaran pengemudi becak dan kusir andong untuk memperbarui TNKTB dan SIOKTB cukup bagus. Ini juga menjadi kontrol dinas terhadap keberadaan kendaraan tidak bermotor," ungkap Golkari.
Di samping becak, andong juga menjadi kendaraan tak bermotor yang diakui di Yogyakarta. Meskipun begitu, menurut Golkari, tahun ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak akan melakukan pendataan ulang terhadap andong karena jumlahnya relatif tetap.