Menuju konten utama

Dishub DKI Jakarta akan Wajibkan Sopir Bus Sedang Punya Sertifikat

Dishub Provinsi DKI Jakarta mengatakan ke depannya sopir bus sedang harus mengantongi Sertifikat Pengemudi Angkutan Umum (SPAU) dan bersedia memberikan pelatihan.

Dishub DKI Jakarta akan Wajibkan Sopir Bus Sedang Punya Sertifikat
Bis Metromini di Terminal Manggarai, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengatakan ke depannya sopir bus sedang harus mengantongi Sertifikat Pengemudi Angkutan Umum (SPAU). Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Dishub DKI Jakarta bersedia memberikan pelatihan.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Masdes Arouffy, sertifikasi bagi supir tersebut sesuai dengan yang dimandatkan oleh UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selama ini kita belum konsen ke sana [SPAU]. Ke depan akan kami galakan lagi. Dulu karena belum ada kemitraan dengan pemerintah, sekarang kami kontrak jadi wajib punya SPAU. Agar memenuhi kriteria," ujarnya kepada Tirto, Jumat (3/5/2019).

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sedang berupaya mengintegrasikan bus sedang dengan Trans Jakarta. Terdapat empat operator bus sedang yang tercatat beroperasi yakni Kopaja, Metromini, Kopami Jaya, dan Koantas Bima yang sudah menekan kontrak payung bersama Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

"Saat ini sedang mau berkontrak operasional dengan Trans Jakarta," ujarnya.

Menurut Masdes, apabila program ini berjalan maka masing-masing operator akan mendapatkan peremajaan kendaraannya sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan. Para sopir akan ditata kembali dan dilatih sedemikian rupa agar bisa memiliki SPAU.

Sejauh ini, Masdes mengatakan baru melakukan pelatihan untuk 700 supir bus kecil jenis angkutan umum perkotaan sejak tahun 2018. Pada tahun 2019, ditargetkan akan mencapai 2.000 sopir.

Sedangkan untuk pelatihan sopir bus sedang, masih belum dijadwalkan. Sebab menunggu kepastian dari Trans Jakarta membeli hasil kontrak payung dengan BPPBJ.

"Sopir akan kami diklat selama satu minggu. Dididik secara mental, fisik, pemahaman peraturan, praktek, dan teori. Diciptakan untuk menjadi sopir yang baik," ujarnya.

Ketentuan pelatihan ini, menurutnya, tidak harus dilakukan melalui Dishub. Para operator pun diperkenankan melakukan, asal didampingi dengan lembaga pelatihan yang terjamin oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP).

"Tapi kebanyakan mereka tidak punya mitra itu, maka kami yang bantu. Kebetulan kami juga di dukung dana APBD untuk diklat sebesar kira-kira Rp2 miliar," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DISHUB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri