Menuju konten utama

Disdik DKI: Penghapusan Jalur SKTM Tak Berdampak pada PPDB DKI 2019

Penghapusan jalur SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 tidak akan berdampak di DKI Jakarta, menurut Disdik DKI Jakarta.

Disdik DKI: Penghapusan Jalur SKTM Tak Berdampak pada PPDB DKI 2019
Sejumlah siswa melakukan pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara daring (online) di SMPN 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menilai penghapusan jalur SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 tidak akan berdampak di DKI Jakarta. Menurut Bowo, SKTM di DKI Jakarta memang hanya dibutuhkan untuk anak usia sekolah yang tidak bersekolah.

Sementara di luar kelompok itu, pemerintah provinsi tidak mensyaratkan anak usia sekolah untuk mendaftar dengan SKTM melainkan dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sudah menjadi program.

“Kalau di DKI Jakarta kan memang kemarin ini tidak dominan di SKTM. Selama ini sudah jalan seperti itu,” kata Bowo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (17/1/2019).

Bowo menyebutkan bahwa penyalahgunaan SKTM di DKI Jakarta bisa diminimalisir karena adanya program KJP itu. Apabila memang dinilai membutuhkan bantuan untuk bersekolah, biasanya penerima manfaat KJP harus mengurus SKTM yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggalnya.

Oleh karena sudah membutuhkan SKTM saat mengurus KJP, maka pemerintah provinsi tidak lagi membuka sistem khusus untuk SKTM, namun menyelenggarakan jalur afirmasi. Untuk jalur afirmasi itu sendiri terdiri dari dua kelompok, yakni penerima manfaat KJP serta anak usia sekolah yang tidak bersekolah sehingga tidak memiliki KJP dan sebagai syaratnya baru perlu menyerahkan SKTM.

“Persentase untuk jalur afirmasi untuk sebesar 5 persen, dan sudah merupakan gabungan. Jadi memang SKTM hanya diperuntukkan bagi anak yang tidak bersekolah serta syarat membuat KJP. Ini entry untuk [pembuatan] KJP,” ungkap Bowo.

Dengan sistem yang demikian, Bowo menyebutkan bahwa pemerintah provinsi bisa melakukan penyaringan terhadap penyalahgunaan SKTM. Data terkait penggunaan SKTM yang masuk pun diklaim Bowo langsung diverifikasi begitu sudah masuk ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Oleh karena di Jakarta sudah terfilter, maka kasus-kasus heboh kemarin itu kan ada di beberapa daerah. Kalau di Jakarta relatif sudah aman kemarin ini,” ucap Bowo.

Rencana penghapusan sistem SKTM itu disebutkan memang untuk mengatasi penyalahgunaan yang kerap terjadi pada PPDB 2018-2019 lalu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mengakui bahwa setelah dilakukan evaluasi, sistem tersebut ternyata lebih banyak efek negatif daripada manfaatnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri