Menuju konten utama

Link Surat Keterangan Tidak Mampu KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri

Contoh SKTM KIP Kuliah dalam format PDF untuk pendaftaran KIP Kuliah 2023 dan cara membuatnya.

Link Surat Keterangan Tidak Mampu KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri
KIP Kuliah. foto/https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Dalam pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 untuk jalur mandiri, peserta harus mengunggah surat keterangan tidak mampu atau SKTM sebagai salah satu syarat.

Sementara itu, pendaftaran Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) – Perguruan Tinggi Negeri Swasta (PTS) dengan menggunakan KIP Kuliah 2023 masing-masing akan dibuka pada tanggal 16 dan 23 Juni 2023 lewat laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah kepada siswa yang kurang mampu dari segi ekonomi, namun memiliki prestasi supaya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dimana salah satu program bantuan dari Pemerintah ini bisa dimanfaatkan oleh siswa yang diterima lewat jalur seleksi mandiri.

Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri

Berikut adalah syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk jalur mandiri:

  1. Siswa SMA/Sederajat yang telah lulus maksimal 2 tahun;
  2. Siswa SMA/Sederajat yang memiliki nomor pendidikan seperti NISN, NPSN, dan NIK;
  3. Siswa SMA/Sederajat yang mempunyai prestasi dalam bidang akademik, tetapi kurang mampu dari segi ekonomi;
  4. Siswa SMA/Sederajat yang telah terdaftar dalam penerima KIP;
  5. Siswa SMA/Sederajat yang lolos dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023;
  6. Siswa SMA/Sederajat yang diterima di program studi (prodi) terakreditasi A atau B. Apabila akreditasi C, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu.

Link Contoh SKTM KIP Kuliah 2023 dan Cara Membuatnya

Contoh SKTM KIP Kuliah dalam format PDF yang bisa diakses melalui link berikut ini:

Link Download Contoh PDF SKTM

Adapun SKTM dapat diurus di Kantor Desa atau Kelurahan sesuai dengan alamat tempat tinggal pemohon. Sedangkan cara untuk membuat SKTM, yaitu:

1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKTM sebagai berikut:

  • Surat Pengantar (keterangan tidak mampu) dari Ketua RT/RW
  • Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy dan asli KTP bagi yang sudah memiliki e-KTP
  • Fotocopy dan asli e-KTP dari Orang Tua
2. Membawa dokumen persyaratan ke kantor kelurahan atau kantor desa

3. Mengajukan pembuatan SKTM ke kantor kelurahan atau kantor desa

4. Lalu staf kelurahan akan memverifikasi berkas dan menyampaikan permohonan SKTM kepada Kasi Sosial

5. Kemudian Kasi sosial akan mengajukan permohonan SKTM kepada kepala desa atau lurah

6. Lalu Lurah akan menandatangani SKTM

7. Kemudian staf kelurahan akan membubuhkan stempel dan meregistrasi SKTM

8. Selanjutnya pemohon dapat mengambil SKTM yang telah jadi

Catatan:

Dalam sejumlah kasus, SKTM dapat dipakai jika ada ACC atau validasi dari Kantor Kecamatan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Berikut ini jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023:

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 14 Februari 2023 - 31 Oktober 2023
  • Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 16 - 27 Februari 2023
  • UTBK-SNBT: 22 Maret 2023 - 13 April 2023
  • Seleksi Mandiri PTN: 16 Juni 2023 - 07 Oktober 2023
  • Seleksi Mandiri PTS: 23 Juni 2023 - 31 Oktober 2023

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yulaika Ramadhani