tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan kewenangan sepenuhnya bagi setiap sekolah untuk menentukan sanksi bagi siswanya yang terbukti melakukan tawuran.
“Sekolah sudah memiliki aturan untuk itu. Kan ada sistem poin. Kalau merokok, kena poin. Tidak masuk sekolah, kena poin. Bolos, kena poin. Setiap ada pelecehan atau pelanggaran tata tertib, masing-masing ada poinnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto di Jakarta pada Senin (17/12/2018).
Menurut Bowo, setiap siswa memperoleh batas maksimal sebanyak 100 poin. Ia menyebutkan apabila siswa tersebut telah mendapatkan 25 poin, maka pemanggilan orang tua untuk yang pertama kalinya akan dilakukan. Lalu kalau poinnya mencapai 50, pemanggilan untuk yang kedua kalinya akan dilaksanakan.
“Sehingga kalau terbukti ada tindakan tawuran, akan diserahkan ke sekolahnya. Sudah pasti juga kami lakukan antisipasi,” ucap Bowo.
Lebih lanjut, Bowo menilai kasus tawuran juga akan berdampak pada pemberian sanksi sosial dari masyarakat terhadap sekolah yang siswanya melakukan tawuran. Bowo menyebutkan bahwa masyarakat pasti akan berpikir ulang untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang identik dengan tawuran.
Sementara bagi para orang tua siswa yang anaknya sudah terlanjur disekolahkan di situ, Bowo berpendapat akan ada tuntutan lebih terkait keamanan anak-anaknya. Orang tua siswa pun dinilai akan lebih mendorong serta mengandalkan para guru guna mengawasi para muridnya secara lebih intensif.
Masih dalam kesempatan yang sama, Bowo mengklaim langkah antisipasi pun telah dilakukan suku dinas pendidikan di masing-masing kota administratif. Suku dinas tersebut bakal melakukan pembinaan, di samping pemerintah provinsi terus memberikan imbauan kepada sekolah-sekolah melalui surat edaran.
“Suku dinasnya masih dalam tahap memonitor. Sampai sekarang mereka belum memberikan laporannya kepada kami,” ucap Bowo.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri