Menuju konten utama

Dirut PLN: Novanto Pernah Minta Proyek Pembangkit Listrik di Jawa

Menurut Dirut PLN Sofyan Basir, Setya Novanto meminta proyek ke Sofyan Basir, yakni proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Jawa 3.

Dirut PLN: Novanto Pernah Minta Proyek Pembangkit Listrik di Jawa
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir menyampaikan dirinya pernah mengadakan pertemuan dengan Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek ke Sofyan Basir, yakni proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Jawa 3.

Hal itu disampaikan Sofyan kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes B Kotjo, Kamis (25/10/2018).

"Beliau sampaikan juga [kalau] memungkinkan misalnya ada proyek-proyek di Jawa [yang] kawan beliau bisa ikut," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Ia mengatakan pertemuan itu dilakukan di rumah Novanto. Ia diundang oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Dalam pertemuan itu, hadir juga Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso.

Namun, Sofyan ternyata tidak menyanggupi permintaan tersebut. Pasalnya, proyek itu sudah ditetapkan akan dikerjakan PT PLN.

Karenanya kemudian Sofyan menawarkan sejumlah proyek pembangunan pembangkit listrik yang terletak di luar pulau Jawa.

"Karena dalam RUPTL [Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik] itu [yang di] luar Jawa belum diminati," katanya.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Johannes Kotjo telah memberikan uang sebesar Rp 4,75 Milyar ke Eni Saragih dan Idrus Marham guna memuluskan niatnya mengerjakan proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.

Atas perbuatannya ini, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri