Menuju konten utama
Larangan Mudik Lebaran 2021

Dirlantas Ingatkan Anggotanya soal 6 Perjalanan yang Diperbolehkan

Dirlantas Polda Metro Jaya ingatkan anggotanya soal enam perjalanan yang dikecualikan saat larangan mudik 2021.

Dirlantas Ingatkan Anggotanya soal 6 Perjalanan yang Diperbolehkan
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan nomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

tirto.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kembali mengingatkan anggotanya perihal enam perjalanan yang diperbolehkan mudik. Hal ini termasuk dalam Operasi Ketupat 2021 periode 6-17 Mei.

Ada 31 titik pos pengamanan di beberapa wilayah, yang terdiri dari 17 titik cek poin dan 14 titik sekat. Perjalanan pertama yang diperbolehkan ialah perjalanan logistik. Seluruh kendaraan pengangkut barang boleh melewati pos sekat dan pos cek poin.

"Kecuali ada truk yang dicurigai ada orang (pemudik yang menyusup). Kalau truk yang atasnya ada segitiga itu harus dicek, ada enggak orang di dalam truk tersebut," kata Sambodo, di Km 31 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021).

Kedua, perjalanan dinas. Pelaku perjalanan dinas wajib memiliki syarat-syarat yang ditentukan yaitu menunjukkan surat tugas perjalanan dinas yang telah ditandatangani dan terdapat cap basah. Itu berlaku bagi anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara.

Ketiga, perjalanan karena mengunjungi orang yang berduka atau meninggal dunia. Para pelaku wajib membawa surat keterangan dari desa atau lurah dan surat izin keluar masuk (SIKM). "Kalau punya SIKM, boleh lewat. Kalau tidak, surat dari lurah atau kepala desa. Kalau mau mengunjungi orang yang meninggal, mana surat kematiannya," imbuh Sambodo.

Keempat, perjalanan untuk mengunjungi orang sakit. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan sakit orang yang dikunjungi. Kelima, perjalanan ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga dan wajib membawa surat keterangan dari lurah atau kepala desa dan pernyataan dokter perihal kehamilan.

Keenam, perjalanan kepentingan persalinan. Ibu hamil dapat didampingi oleh dua orang anggota keluarga. Syaratnya, dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter untuk bersalin. Sambodo menyatakan di luar dari enam kategori itu, maka pengendara akan diputarbalikkan.

Dia juga menyuruh anggotanya menghitung kendaraan yang dikeluarkan dari Cikarang Barat, juga melaporkan setiap enam jam sekali guna mengetahui jumlah kendaraan yang telah diputarbalikkan. Sementara itu, penyekatan sejak pukul 00-05 hari ini, ada 725 kendaraan diputarbalikkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Cikupa.

Rinciannya, 317 kendaraan di GT Cikarang Barat (233 kendaraan pribadi, 84 kendaraan umum). Sedangkan, di GT Cikupa terdapat 408 kendaraan (359 kendaraan pribadi, 49 angkutan umum).

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz