tirto.id - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas pada Januari 2019. Pasalnya, masa hukuman Ahok dipotong sejumlah remisi.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas Januari 2019," kata Sri Puguh lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (10/12/2018).
Ahok mulai menjalani masa tahanan 9 Mei 2017. Ia kemudian divonis bersalah usai dijerat dengan pasal penodaan agama Islam dan dihukum 2 tahun penjara.
Selama menjalani masa hukumannya, Ahok mendapat sejumlah remisi, antara lain remisi Natal 2017 selama 15 hari; remisi umum 17 Agustus 2018 selama 2 bulan; dan akan diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama 1 bulan. Total Ahok mendapat remisi selama 3 bulan 15 hari.
Sri Puguh menjelaskan Ahok mendapatkan remisi tersebut karena berkelakuan baik, dan tidak dikenai hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya," kata Sri Puguh.
Kasus yang menyeret Ahok ini bermula saat mantan Gubernur DKI itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016.
Saat berpidato di hadapan warga, Ahok menyatakan tidak memaksa warga untuk memilih dirinya pada Pilkada 2017. Pernyataan itu disertai kutipan surat Al Maidah ayat 51.
Pada Kamis, 6 Oktober 2016, video Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 itu viral di media sosial lewat jejaring Facebook milik Buni Yani.
Hal ini kemudian menuai reaksi keras dari ormas Islam dan berujung pada vonis dua tahun terhadap Ahok yang dijerat dengan pasal penodaan agama.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto