Menuju konten utama

Direktur Operasional Pelindo III Rahmat Satria Dipecat

Rini Soemarno selaku Menteri BUMN akhirnya memecat Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III (Persero) Rahmat Satria. Rahmat diketahui terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di ruang kantor Pelindo III, Surabaya pada Selasa (1/11).

Direktur Operasional Pelindo III Rahmat Satria Dipecat
Menteri BUMN Rini Soemarno. Antara foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Rini Soemarno selaku Menteri BUMN akhirnya memecat Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III (Persero) Rahmat Satria. Rahmat diketahui terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di ruang kantor Pelindo III, Surabaya pada Selasa (1/11).

Kepada Antara, Rabu (2/11/2016), Rini mengaku menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri dan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang telah menjalankan tugas dengan baik dengan membersihkan pungli di lingkungan kementeriannya.

"Kami tidak mentolerir praktik atau kegiatan yang melanggar hukum dalam operasional BUMN memberikan pelayanan kepada publik," kata Rini.

Menurut Rini pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran Nomor: SE-02/MBU/10/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penegakan Citra Badan Usaha Milik Negara Bersih.

Dalam surat itu, sebut Rini, seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN diminta untuk menghindari perbuatan tidak terpuji atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan terus menerapkan praktik Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dalam menjalankan tugas.

Operasi pungli terus digencarkan di lingkungan kementerian BUMN. Pada pekan lalu, tim Saber Pungli terlebih dahulu membekuk sejumlah pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pekan lalu diantaranya empat orang dari PT Akara Multi Karya sekaligus Direktur Utamanya yang berinisial AH saat meminta uang kepada importir.

Sedangkan pada Selasa pekan ini, OTT Pungli menangkap Rahmat karena diduga dugaan menerima uang ratusan juta rupiah saat ruangannya digeledah. Dalam penggeledahan itu Bareksrim Polisi menyita uang tunai Rp600 juta dan sejumlah dokumen, yang diduga total pungli yang menghambat menghambat kelancaran arus barang atau dwelling time di pelabuhan itu mencapai Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait SABER PUNGLI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH