tirto.id - Pemprov DKI Jakarta mengakui telah memberikan dukungan keberangkatan Ratna Sarumpaet ke Chili untuk menghadiri The 11thWomen Playwrights International (WPI) Conference 2018 pada 7-12 Oktober mendatang.
Namun, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Asiantoro, bantuan tersebut berdasarkan permintaan dari Ratna Sarumpaet. "Bu Ratna meminta bantuan sponsor kepada Pak Gubernur untuk mengikuti kegiatan WPI," kata Asiantoro seperti dikutip Antara, Jumat (5/10/2018).
Asiantoro mengatakan, surat permohonan dari Ratna Sarumpaet itu diterima oleh Pemprov DKI pada 31 Januari 2018, yang isinya meminta untuk difasilitasi supaya bisa menghadiri acara di Chili.
Dalam surat tersebut, kata dia, Ratna mengaku mendapat undangan untuk menghadiri acara yang berlangsung setiap tiga tahun sekali itu. Selain itu, Ratna mengaku diundang untuk menjadi pembicara di acara tersebut.
Atas dasar itu, kata Asiantoro, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Februari 2018 menerima surat permohonan Ratna, dan kemudian mendisposisikannya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud adalah difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan," kata Asiantoro.
Surat tersebut kemudian didisposisikan ke Bidang Nilai Sejarah dan Budaya untuk membuat nota dinas ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) karena pengurusan biaya perjalanan dinas merupakan bagian dari tugas Biro ASD.
"Disparbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia Woman Playwrights International. Dan dijadwalkan Bu Ratna akan tampil di opening tanggal 7 Oktober 2018,” kata dia.
Kasus ini mencuat saat Ratna ditangkap di bandara oleh kepolisian Polda Metro Jaya saat hendak ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.
"Iya [ke luar negeri]. Iya [Ratna Sarumpaet] sudah [ditangkap] nanti silakan tanya ke Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum" ujar Argo ketika dihubungi, Kamis (4/10/2018).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto