Menuju konten utama

Dinamika F-Golkar DPR Rotasi Berkali-kali di Komisi XI, Ada Apa?

Fraksi Partai Golkar telah merotasi 4 kali sejumlah anggota DPR dari Komisi XI. Ada apa di balik rotasi berkali-kali ini?

Dinamika F-Golkar DPR Rotasi Berkali-kali di Komisi XI, Ada Apa?
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan pidato dalam puncak HUT ke-57 Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (23/10/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Lamhot Sinaga membenarkan adanya rotasi yang terjadi di Fraksi Partai Golkar (FPG) akhir-akhir ini.

Rotasi ini sempat diisukan terkait proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2022-2027 yang digelar pada 17-18 Maret 2022 lalu. Namun, Lamhot mengaku tidak mengetahui kaitan rotasi ini dengan isu tersebut.

Berdasarkan empat surat yang diterima Tirto, Lamhot semula berada di Komisi VII DPR RI dan pindah ke Komisi XI per 17 Maret 2022. Kemudian pada 21 Maret 2022, dia dirotasi lagi atau dikembalikan ke komisi awal yakni ke Komisi VII dari Komisi XI oleh FPG.

Surat pertama itu bernomor SJ.00.1105/FPG/DPRRI/III/2022 dengan perihal pergantian keanggotaan komisi dari FPG DPR RI. Surat ini telah ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir dan Sekretaris Fraksi Adies Kadi, Jumat (23/3/2022).

“Ya saya hanya diberitahu balik ke [Komisi] VII. Jadi saya enggak tahu banyak,” ucap Lamhot saat dihubungi Tirto, Rabu (23/3/2022) malam.

Lalu ketika Tirto menanyakan kebenaran surat tersebut, dia mengakui bahwa keempat surat itu benar. “Iya [dirotasi],” tutur Lamhot.

“Ya benar [saya] balik, udah itu aja yang saya tahu. Saya pun diberi tahu gitu lho ya,” tambah dia.

Lamhot menjelaskan tidak mengetahui alasan rotasi tersebut. Sebab, dia juga baru selesai menyelesaikan kunjungan ke Medan.

Soal apakah rotasi ini terkait dengan fit and proper test BPK, dia menjawab tidak mengetahuinya. “Waduh, saya kan enggak tau. Kan saya ditugaskan, ya sudah,” kata Lamhot.

“Setelah itu saya diinformasikan. Jadi karena saya kebetulan lagi di Medan sampai Senin kemarin. Saya udah kembali ke [Komisi] VII, ya sudah itu aja yang saya tau,” imbuh dia.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun juga merespons terkait Fraksi Golkar telah merotasi 4 kali sejumlah anggota DPR dari fraksinya. Dia mengatakan bahwa soal rotasi itu merupakan kewenangan dari pimpinan fraksi.

“Soal alasan rotasi itu pimpinan fraksi yang tahu. Saya sebagai anggota ikut semua keputusan pimpinan fraksi dan menjalankan semua kebijakan pimpinan fraksi,” tutur dia kepada kepada Tirto, sore ini.

Sementara itu, dalam surat pertama ada 7 anggota FPG DPR RI yang dirotasi, yakni sebagai berikut:

1. Sarmuji dari Komisi XI ke Komisi I

2. Muhidin Mohammad Said dari Komisi XI ke Komisi II

3. Melchias Markus Mekeng dari Komisi XI ke Komisi VII

4. Andi Achmad Dara dari Komisi XI ke Komisi IV

5. Mukhamad Misbakhun dari Komisi XI ke Komisi IV

6. Agun Gunandjar Sudarsa dari Komisi XI ke Komisi V

7. Puteri Anetta Komarudin dari Komisi XI ke Komisi III

Nama anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI yang menggantikan ke Komisi XI:

1. Bobby Adhityo Rizaldi semula Komisi I

2. Zulfikar Arse Sadikin semula Komisi II

3. Lamhot Sinaga semula Komisi VII

4. Hanan Rozak semula Komisi IV

5. Teti Rohatiningsih semula Komisi IV

6. Bambang Hermanto semula Komisi V

7. Adde Rosi Khoerunnisa semula Komisi III

Menurut surat kedua hingga keempat yang diterima Tirto, terdapat 3 kali rotasi yaitu rotasi kedua pada tanggal yang sama (17 Maret 2022), rotasi ketiga 21 Maret 2022, dan rotasi terakhir 22 Maret 2022.

Rotasi kedua pada 17 Maret 2022 dengan nama-nama sebagai berikut:

1. Bobby Adhityo Rizaldi semula Komisi XI menjadi Komisi V

2. Teti Rohatiningsih semula Komisi XI menjadi Komisi IV

3. Ilham Pangestu semula Komisi V menjadi Komisi XI

4. Salim Fakhry semula Komisi IV menjadi Komisi XI

Rotasi ketiga pada 21 Maret 2022:

1. Sarmuji semula Komisi I menjadi Komisi XI

2. Muhidin Mohammad Said semula Komisi II menjadi Komisi XI

3. Melchias Markus Mekeng semula Komisi VII menjadi Komisi XI

4. Andi Achmad Dara semula Komisi IV menjadi Komisi XI

5. Mukhamad Misbakhun semula Komisi IV menjadi Komisi XI

6. Agun Gunandjar Sudarsa semula Komisi V menjadi Komisi XI

7. Puteri Anetta Komarudin semula Komisi III menjadi Komisi XI

8. Zulfikar Arse Sadikin semula Komisi XI menjadi Komisi II

9. Lamhot Sinaga semula Komisi XI menjadi Komisi VII

10. Hanan Rozak semula Komisi XI menjadi Komisi IV

11. Bambang Hermanto semula Komisi XI menjadi Komisi V

12. Adde Rosi Khoerunnisa semula Komisi XI menjadi Komisi III

13. Bobby Adhityo Rizaldi semula Komisi V menjadi Komisi I

14. Ilham Pangestu semula Komisi XI menjadi Komisi V

15. Salim Fakhry semula Komisi XI menjadi Komisi IV

Rotasi keempat pada 22 Maret 2022 rinciannya sebagai berikut:

1. Bambang Heri Purnama semula Komisi VI menjadi Komisi III

2. Sarmuji semula Komisi XI menjadi Komisi VI

3. Dito Ganinduto semula Komisi XI menjadi Komisi II

4. Kahar Muzakir semula Komisi III menjadi Komisi XI

Misbakhun pun menanggapi rotasi yang terjadi berkali-kali dalam Fraksi Partai Golkar DPR RI. “Kan orangnya berbeda-beda. Tidak semuanya nama ada dalam setiap keputusan surat rotasi yang ada. Soal berapa kalinya saya tidak tahu,” ujar dia.

Di sisi lain, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menerangkan bahwa kewenangan menempatkan seorang anggota fraksi di alat kelengkapan dewan (AKD) sepenuhnya adalah kewenangan fraksi. “Pergantian atau perpindahan anggota di AKD memang pasti selalu ada alasan,” tutur dia kepada Tirto, Rabu (23/3/2022) sore.

Menurut Lucius, bisa saja yang terjadi di Komisi XI itu memang ada kaitannya dengan fit and proper test calon anggota BPK. “Proses fit and proper test memang sangat mungkin jadi alasan fraksi menukar anggotanya di AKD tertentu,” kata dia.

“Dan seperti biasa, proses seleksi anggota BPK memang kental bernuansa kepentingan politik,” sambung Lucius.

Dia pun mengatakan bahwa partai politik (parpol) maupun anggota DPR memiliki kepentingan dengan jabatan maupun peran BPK. Oleh karena itu, perebutan atau persaingan baik antarpara calon maupun antarkelompok kepentingan di DPR, memang selalu mungkin menjadi alasan keputusan yang berubah-ubah termasuk dalam hal penempatan anggota.

Baca juga artikel terkait PARTAI GOLKAR atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Maya Saputri