Menuju konten utama

Dikritik Kiara, Ini Penjelasan KKP Terkait Impor Ikan

Kebijakan impor ikan yang dilakukan pemerintah akan melalui pengawasan yang ketat. Pemerintah juga memperhatikan asas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, seperti mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional.

Dikritik Kiara, Ini Penjelasan KKP Terkait Impor Ikan
Ilustrasi. Petugas balai karantina ikan mengambil sampel beragam jenis ikan dari pedagang saat uji zat berbahaya pada ikan laut di Pasar Ikan Kedonganan, Badung, Bali, Jumat (3/6). Antara Foto/Nyoman Budhiana.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara terkait kebijakan impor ikan yang dikritik Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). KKP menegaskan kebijakan impor ikan yang masuk ke Indonesia diawasi dengan ketat dan sifatnya tidak meluas.

Pernyataan itu ditegaskan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6/2016). Menurut dia, pemerintah, dalam hal ini KKP tetap akan mengendalikan dan mengawasi secara ketat.

“Dalam hal izin impor ini KKP melakukan pengendalian dengan pengawasan yang sangat ketat dan memperhatikan asas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata dia.

Menurut Nilanto, KKP juga mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional.

Nilanto menambahkan, pemasukan hasil perikanan ini didasarkan pada beberapa prinsip penting yang mengutamakan kedaulatan pangan dan kepentingan nasional.

“Prinsip pertama adalah ketentuan jenis ikan yang diimpor, di mana kondisi ikan yang sejenis di Indonesia tidak mencukupi, digunakan untuk industri berorientasi ekspor, hingga untuk keperluan pengalengan maupun industri pengolahan tradisional atau pemindangan,” kata dia.

Kemudian, prinsip kedua, impor ikan yang dilakukan hanyalah solusi jangka pendek dalam memenuhi kontinuitas ketersediaan bahan baku. Sedangkan prinsip ketiga adalah tidak membahayakan kesehatan konsumen, kesehatan ikan dan lingkungan perairan.

“Dan prinsip keempat yang paling penting adalah memberikan ruang yang cukup bagi tumbuh kembangnya usaha pengolahan hasil perikanan, baik tradisional maupun skala industri,” kata dia menjelaskan.

Hal itu, lanjut dia, juga disertai terkendalinya nilai impor hasil perikanan terhadap ekspor kurang dari 20 persen.

Sebelumnya, Kiara menyatakan impor ikan yang diperbolehkan pemerintah melalui KKP berdampak kepada pelemahan daya saing produk perikanan nasional.

“Klaim melimpahnya ikan di sebagian wilayah pengelolaan perikanan dalam negeri tanpa dibarengi dengan kesungguhan untuk memandirikan industri perikanan di dalam negeri, khususnya bagi kelompok usaha atau koperasi nelayan, berdampak terhadap gempuran produk impor di swalayan dan pasar-pasar tradisional,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Menurut Abdul Halim, hal tersebut dapat berujung kepada matinya tingkat daya saing produk perikanan yang ditangkap oleh nelayan nasional dan terjadinya alih profesi secara besar-besaran, khususnya bagi para ABK.

Bahkan, lanjutnya, gempuran produk impor perikanan itu juga dinilai bakal membuat tidak terjaminnya atau menurunnya kualitas produk perikanan di pasaran yang ada di dalam negeri.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz