Menuju konten utama
Nasib Monyet Ekor Panjang

Diinjak, Dipukul, Dipisahkan dari Anak demi Bisnis Vaksin

Primaco menjadi muara dua hal: dugaan ekspor ilegal monyet ekor panjang dan indikasi penyiksaan selama proses penangkapan spesies tersebut.

Diinjak, Dipukul, Dipisahkan dari Anak demi Bisnis Vaksin
Header Indpeth Monyet Ekor Panjang. tirto.id/Ecun

tirto.id - Peringatan konten: Artikel ini mengandung visual kekerasan terhadap binatang, yang bagi sebagian kalangan bisa mengganggu dan/atau mengusik kenyamanan psikologis.

Sabtu pagi jelang siang, pekan keempat September lalu, Maleth Aero—pesawat asal Malta, sebuah negara kecil di Eropa Selatan—lepas landas meninggalkan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Setelah delapan jam perjalanan, pesawat dengan nomor penerbangan DB3004 itu singgah di Tbilisi, Georgia—negara tetangga Turki yang pernah menjadi bagian Uni Soviet. Pesawat melanjutkan perjalanannya dengan tujuan akhir di Texas, Amerika Serikat (AS).

Pesawat yang melintasi tiga benua selama kurang-lebih 30 jam ini mencuri perhatian Action for Primates, lembaga internasional yang fokus mengadvokasi primata non-manusia. Mereka mendapat informasi bahwa pesawat itu membawa 240 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis).

“Menurut sumber kami di bandara, perusahaan yang mengekspor adalah CV Primaco dari Jakarta dengan tujuan akhirnya untuk Charles River, sebuah perusahaan kontrak global yang melakukan eksperimen pada hewan,” kata Sarah Kite, pendiri Action for Primates, lewat keterangan yang diterima redaksi Tirto, 25 September lalu.

Masalahnya, monyet ekor panjang tidak termasuk di dalam daftar Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun ini, berdasarkan surat keputusan yang diteken pada Januari lalu.

Artinya, tak boleh ada penangkapan monyet ekor panjang selama 2022—apalagi diekspor ke luar negeri. Dengan demikian, pengiriman yang dilakukan pada 24 September tersebut diduga kuat sebagai ilegal.

Ribuan kilometer dari Texas, setahun sebelum itu, sempat beredar operasi penangkapan monyet ekor panjang di Kabupaten Gunungkidul yang diunggah di YouTube. Tak tanggung-tanggung, operasi itu ditinjau oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

“Ini ibarat seperti hama, artinya boleh ditangkap. Hama di sektor pertanian,” demikian kata Sunaryanta dalam video tersebut.

Dia mengklaim populasi monyet ekor panjang di Gunungkidul tak terkendali dan mengganggu pemukiman warga, sehingga harus dikurangi. Setidaknya ada 16 dari 18 kecamatan di Gunungkidul yang terganggu oleh monyet ekor panjang, menurut dia.

“Ini untuk mengurangi, bukan untuk membunuh semuanya. Hanya kurangi populasi,” tuturnya saat mendampingi para algojo—sebutan bagi petugas penangkap monyet ekor panjang—menjalankan tugasnya.

Di sebelah Sunaryanta, seorang lelaki tua bernama Dudung muncul sebagai salah satu algojo. Mengenakan ikat kepala biru, pria yang mengaku suku Baduy di Banten itu pamer hasil tangkapannya yang mencapai 70 ekor pada hari itu.

Dudung bersama sepuluh orang lainnya merupakan perwakilan perusahaan bernama PT Primaco Indonesia. Mereka mendapat jatah penangkapan monyet ekor panjang di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 300 ekor.

Dalam video itu, berkali-kali Sunaryanta mengklaim penangkapan monyet ekor panjang dilakukan secara manusiawi. “Saya lihat ini bersih, enggak ada luka dan sebagainya, artinya proses penangkapan enggak ada proses penyiksaan di situ,” katanya. “Sekali lagi, ini tidak ada namanya menyiksa. Ditangkap dengan baik-baik.”

Namun, klaim Sunaryanta berbeda jauh dari temuan Action for Primates. Kepada Tirto, mereka membagikan foto dan video penangkapan monyet ekor panjang yang tidak manusiawi.

Indepth Monyet Ekor Panjang

Penangkapan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang dilakukan oleh CV Primaco Indonesia di Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada 4 November 2021 lalu, dibarengi dengan praktik kekerasan seperti pemukulan menggunakan kayu dan rotan. (FOTO/Action for Primates)

Ada monyet yang diinjak saat penangkapan, dipukul dengan kayu dan rotan sementara para algojo tertawa, hingga ada induk monyet dipisahkan secara paksa dari anak yang masih tak berdaya.

Indepth Monyet Ekor Panjang

Penangkapan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang dilakukan oleh CV Primaco Indonesia di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada 1 Oktober 2021 lalu, dibarengi dengan praktik kekerasan seperti diinjak oleh kaki orang dewasa. (FOTO/Action for Primates)

Action for Primates memperoleh dokumentasi foto dan video tersebut dari dua tempat berbeda. Penangkapan di kedua tempat tersebut dilakukan oleh CV Primaco Indonesia. Yang pertama terjadi di Kabupaten Gunungkidul pada 1 Oktober 2021—kurang dari satu bulan setelah Bupati Sunaryanta mengklaim penangkapan aman.

Indepth Monyet Ekor Panjang

Penangkapan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang dilakukan oleh CV Primaco Indonesia di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada 1 Oktober 2021 lalu, dibarengi dengan praktik kekerasan seperti pemisahan paksa anak monyet dari induknya. (FOTO/Action for Primates)

Untuk yang kedua, lokasinya di Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Penangkapan di Pacitan itu masuk ke dalam kuota 330 ekor yang diterbitkan oleh KLHK.

Indepth Monyet Ekor Panjang

Penangkapan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang dilakukan oleh CV Primaco Indonesia di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada 1 Oktober 2021 lalu, dibarengi dengan praktik kekerasan seperti pemisahan paksa anak monyet dari induknya. (FOTO/Action for Primates)

Demikianlah dokumentasi penangkapan di kedua tempat itu, yang menurut Dudung dalam video bersama Sunaryanta dijalankan hanya dengan: “pemasangan jaring, digiring, ditangkap dengan tangan, setelah itu dimasukkan ke karung atau kandang dari bambu.”

Kian Terancam Punah di Era Pandemi

Monyet ekor panjang mudah ditemukan di Indonesia. Populasinya tersebar di beberapa taman nasional seperti Taman Nasional Komodo Nusa Tenggara Timur, Taman Nasional Tanjung Puting Kalimantan Tengah, hingga Taman Nasional Way Kambas Lampung.

Dengan panjang tubuh berkisar 40-47 sentimeter (cm), ekor primata tersebut bisa mencapai 50-60 cm. Mereka hidup berkoloni dengan sistem hierarki kuat. Dalam satu koloni, biasa terdapat sekitar 20-50 ekor yang dipimpin oleh satu ekor.

Namun, hidup mereka bukan tanpa ancaman. Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) memaparkan tren penurunan populasi monyet ekor panjang hingga 40% dalam tiga generasi terakhir—atau sekitar 40 tahun terakhir—khususnya di Asia Tenggara.

Faktornya banyak: mulai dari konflik dengan manusia hingga diburu untuk bahan kuliner dan penelitian. Belum lagi deforestasi, alih fungsi lahan dan degradasi lingkungan yang membuat monyet ekor panjang kehilangan habitatnya.

Otoritas pejabat di negara-negara Asia Tenggara selama ini juga turut menebarkan stigma kepada publik bahwa monyet ekor panjang adalah hewan yang tak penting, mengganggu pemukiman, hingga hama yang layak disingkirkan.

Infografik Indpeth Monyet Ekor Panjang

Infografik Indpeth Monyet Ekor Panjang. tirto.id/Ecun

Di Indonesia, perlindungan terhadap monyet ekor panjang masih jauh dari harapan. Memang, dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terdapat aturan soal hewan yang dilindungi.

Namun, monyet ekor panjang tak termasuk di daftar hewan yang dilindungi jika mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018 soal Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perburuan disinyalir kian masif di era pandemi Covid-19. Menuding industri penelitian di Asia Tenggara bertanggung jawab atas anjloknya populasi mereka, IUCN Maret lalu menetapkan monyet ekor panjang sebagai fauna yang terancam punah (endangered).

“Kami juga menduga bahwa tingkat penurunan meningkat karena ancaman meningkat dan kami menduga spesies ini akan mengalami setidaknya 50% penurunan dalam tiga generasi mendatang,” tulis IUCN dalam keputusannya.

Sejalan dengan dugaan itu, pemerintah pada 2021 membuka lagi keran ekspor monyet ekor panjang—salah satunya untuk kepentingan riset biomedis di AS—setelah dilarang sejak 2009. Kementerian Pertanian mencatat nilai ekspornya mencapai Rp 1,7 miliar.

Pembukaan keran ekspor itu ditandai dengan ditekennya Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode 2021. KLHK mengeluarkan izin penangkapan terhadap 2.070 monyet ekor panjang.

Ada lima klaster penangkapan yang diizinkan, yakni: Jawa Timur (330 ekor), Jawa Tengah (270 ekor), Jawa Barat (300 ekor), Yogyakarta (300 ekor), dan Sumatera Selatan (870 ekor).

Dari total ribuan penangkapan tersebut, pemerintah memberikan izin eksekusi hanya kepada dua perusahaan. CV Primaco diberi jatah 1.200 ekor untuk seluruh Pulau Jawa dan CV Inqutex dengan jatah 870 ekor di Sumatera Selatan.

Sebagai penguasa kuota tangkap di Jawa, CV Primaco adalah perusahaan sama yang diduga melakukan pengiriman monyet ekor panjang pada 24 September 2022 ke Texas, AS. Padahal, izin ekspor telah dicabut kembali sejak Januari tahun ini.

Uniknya, ia juga terdaftar sebagai satu dari lima perusahaan penangkaran monyet ekor panjang di Kementerian LHK pada 2019, bersamaan dengan PT Wanara Satwaloka, CV Inquatek, CV Universal Funa, dan PT Prestasi Fauna Nusantara.

Untuk memperjelas duduk perkara, wartawan Tirto meminta konfirmasi Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong dan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK Indra Exploitasia, via pesan dan telepon WhatsApp.

Namun hingga Sabtu siang (5/11/2022) belum juga ada jawaban.

Teka-Teki Primaco di Jawa

CV Primaco adalah pemain lama di bisnis ini. Mereka mengklaim telah mengekspor lebih dari 10.000 ekor ke China sejak 2006. Mulai 2016, CV Primaco menjadi salah satu pemasok monyet ekor panjang untuk Avian Influenza Research Center (AIRC) Universitas Airlangga.

Wajah CEO CV Primaco, Agus Yudha Wibawa, terpampang jelas di laman maya AIRC.

Salah seorang sumber Tirto yang aktif mengadvokasi kasus primata di Indonesia memberi informasi soal lokasi penangkaran monyet ekor panjang milik CV Primaco yang berada di salah satu kecamatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Informasi ini selaras dengan pernyataan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang mengapresiasi penangkaran monyet di wilayahnya saat berkunjung pada 28 November 2019. Namun saat itu, yang muncul adalah PT Primaco Indonesia, bukan CV Primaco.

Pada hari yang sama, Agus Yudha, yang memperkenalkan diri sebagai Direktur Utama PT Primaco Indonesia, mengakui bahwa pihaknya mengekspor monyet ekor panjang ke luar negeri.

Dia juga mengaku bekerja sama dengan salah BUMN produsen vaksin, PT Bio Farma. Kerja sama itu diklaim berlangsung sejak 2000. Mengutip laman maya perusahaan, PT Bio Farma, memproduksi Vaksin Poliomyelitis Oral Bivalen yang dibuat di jaringan ginjal kera.

PENYELAMATAN MONYET EKOR PANJANG

Petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten mengamankan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang diserahkan warga di Serang, Banten, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Tirto menghubungi Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir dan Sekretaris Perusahaan Rifa Herdian melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp untuk bertanya perihal jenis monyet yang dipakai dan praktik kerja sama mereka dengan CV Primaco.

Rifa berjanji akan memberikan jawaban pada Kamis (3/11/2022) lalu, tetapi hingga Sabtu siang tak juga muncul jawaban. Sementara itu, Honesti tak memberikan respons.

Tak banyak informasi yang tersedia soal perusahaan penangkaran monyet ekor panjang milik ‘Agus Yudha Wibawa’. Selama ini, ia kerap menggunakan dua entitas berbeda ketika muncul ke publik: CV Primaco Indonesia dan PT Primaco Indonesia.

CV Primaco Indonesia adalah nama unit usaha yang terdaftar resmi di KLHK, sedangkan PT Primaco Indonesia merupakan nama perusahaan yang mengemuka di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Jika ditelusuri lebih jauh, ada yang janggal dari Primaco. Tirto mendapat dokumen lengkap pendirian PT Primaco Indonesia dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Perusahaan ini pertama dibentuk dan didaftarkan pada 2011. Hingga perubahan terakhir pada Februari 2021, jajaran komisaris dan direksi berisi tiga nama: David Nugroho Lukito, Ita Monika Lukito, dan Jeffrey Charles Tan. Ketiganya tak berafiliasi dengan Yudha Agus.

Disebutkan, mereka bergerak di jasa perdagangan, kebersihan, perawatan-pemasangan gas, hingga penyewaan gedung perkantoran. Belakangan, mereka merambah bisnis dekorasi interior, perdagangan suku cadang mobil, dan logam untuk konstruksi.

Tak ada satu pun informasi yang tertulis soal penangkapan maupun penangkaran hewan. Namun nama Primaco menjadi muara dua hal: dugaan ekspor ilegal monyet ekor panjang ke Texas tahun ini dan indikasi penyiksaan selama penangkapan spesies tersebut tahun lalu.

Tirto berusaha menghubungi CV Primaco soal praktik kekerasan ini, tetapi nomor kantornya tidak aktif. Pesan dan telepon WhatsApp yang dikirimkan kepada Dudung, selaku algojo CV Primaco di beberapa wilayah tak direspons. Hanya dibaca.

Baca juga artikel terkait VAKSIN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Indepth
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Arif Gunawan Sulistiyono