tirto.id - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memutar video ceramah Rizieq Shihab di persidangan ke-17 perkara penistaan agama pada hari ini. Video itu memuat ceramah Rizieq yang mengajak masyarakat agar tidak memilih Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat menyatakan memutar video itu di persidangan sebab ceramah Rizieq terkait Ahok diduga memuat ujaran kebencian di depan publik.
Dengan begitu, isi video itu menegaskan keterangan Rizieq, yang menjadi salah satu saksi ahli agama dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), meragukan sebab didasari kebencian dia ke Ahok.
"Di situ (video) kelihatan kebencian Rizieq kepada Ahok. Ada kata-kata 'biar kesambar geledek', atau ada kata 'bunuh'. Padahal dia saksi ahli agama. Seharusnya ahli agama bersikap imparsial, tidak punya rasa kebencian (ke terdakwa)," kata Humphrey di lokasi persidangan, Aula Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (4/3/2017).
Humphrey menambahkan pernyataan Rizieq di video itu juga membuktikan FPI punya peran besar dalam pelaporan Ahok sebagai pelaku penistaan agama.
Karena itu, Humphrey menuding para pihak pelapor kasus ini, penyokongnya, hingga saksi-saksi ahli yang memberatkan Ahok tergabung dalam satu wadah.
Selain itu, Humphrey melanjutkan, pernyataan Rizieq di video itu juga membuktikan tujuan dari gerakan massa mendukung penuntasan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok ialah demi kepentingan politik.
Dia menyimpulkan, pelaporan kasus penistaan agama hingga penyelenggaraan berbagai aksi massa terkait kasus ini merupakan langkah terstruktur untuk menjatuhkan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ini politik semuanya, karena kepentingan Pilkada DKI Jakarta. Bagi kami rangkaiannya jelas, saksi pelapornya punya jaringan yang sama, pengaruh dari FPI, tujuannya yaitu jangan memilih Ahok. Nah itu yang penting bagi kami, karena itu berkaitan dengan demo-demo semuanya. Orang-orang ini yang semuanya melaporkan Ahok," kata Humphrey.
Humprey mengimbuhkan pledoi Ahok akan memuat tentang dugaan keterlibatan FPI dalam mendorong pengusutan kasus dugaan penistaan agama. Pledoi itu akan menjelaskan di rentang waktu antara pidato Ahok pada 27 September 2016 hingga tanggal 5 Oktober 2016, tidak ada yang mempermasalahkan isinya. Baru setelah Buni Yani mengunggah video cuplikan pidato itu pada 5 Oktober 2016, tuduhan ke Ahok telah menistakan agama muncul.
Selain itu, pledoi itu juga akan menyinggung tentang klaim MUI yang mendapat laporan dari warga Kepulauan Seribu terkait pidato Ahok pada 28 September 2016. Menurut Humprey, ada bukti yang menyatakan tidak ada warga Kepulauan Seribu yang melapor ke MUI.
"Berdasarkan riset kami, pada 9 Oktober 2016, jam 18.06, di liputan6.com, Pak Ma'ruf Amin (Ketua MUI) bilang belum melakukan apa-apa. Belum nonton TV, belum rapat. Kalau mau mengambil kesimpulan harus berhati-hati dan tidak ceroboh. Kenapa dia bilang pada 1 Oktober sudah melakukan penelitian," kata Humphrey.
Penasehat hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta menegaskan memutar video ceramah Rizieq untuk membandingkan perilakunya dengan Ahok.
"Kalau Rizieq berpidato seperti itu, kok tidak timbul apa-apa, lalu ahok pidato seperti itu dan didukung oleh sikap dan pendapatnya Gus Dur, kok malah menjadi tersangka, adil gak?"
Wayan mengimbuhkan Ahok hanya berpidato di Kepulauan Seribu dalam rangka untuk menyukseskan program budidaya perikanan. Di sisi lain, Rizieq yang terindikasi menyampaikan ujaran kebencian justru tidak ditindak kepolisian.
"Proses pak Basuki jadi tersangka teraniaya atau tidak, ya segitu teraniaya. Kasus ini tidak lain dan tidak bukan adalah rekayasa menjegal ahok sebagai gubernur," ujar Wayan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom