tirto.id - Mahkamah Majistret Sepang Selangor menjatuhkan dakwaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (25) karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Korea Utara, Kim Jong-nam.
Dibacakan hari ini, Rabu (1/3/2017), dakwaan tersebut ditandatangani oleh Wakil Pendakwa Raya Selangor, Muhammad Iskandar Bin Ahmad yang diberi kuasa sebagai pengacara negara Malaysia.
Mengutip dari Antara, dalam dakwaan disebutkan bahwa Siti Aisyah bersama empat orang lagi yang masih bebas, pada 13 Februari 2017, telah membunuh Kim Chol dengan parpor Korea Utara Nomer 836410070 kurang lebih pukul 09.00 pagi di Keberangkatan Lapangan Antar Bangsa Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
"Karena perbuatan tersebut [Siti Aisyah] dihukum dibawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama," demikian bunyi dakwaan tersebut.
Disebutkan pula dalam dakwaan, karena perbuatan tersebut Siti Aisyah terancam hukuman mati. Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).
Sidang dakwaan yang dihadiri puluhan wartawan media cetak lokal dan internasional tersebut turut dihadiri Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur, Andreano Erwin, Ketua Satgas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary dan pengacara Siti Aisyah, Goo Soon Sheng dari Goo and Azura Firm.
Sebagaimana diketahui, Kim Chol yang merupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jung-un dikenal juga dengan nama Kim Jung-nam.
Sebelumnya, pada Sabtu (25/2/2017) pukul 10.30 (waktu setempat), Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya.
Kunjungan tersebut adalah tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2/2017). Kunjungan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.
Pertemuan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui Siti Aisyah (SA).
"Dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari