Menuju konten utama

Di Sidang Bawaslu, KPU Konsisten Sesuai Aturan soal Partai Prima

KPU, kata Afifuddin menegaskan keseriusannya saat menghadapi gugatan yang diajukan Partai Prima di PN Jakarta Pusat.

Di Sidang Bawaslu, KPU Konsisten Sesuai Aturan soal Partai Prima
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengaku pihaknya dalam dalam persidangan di PN Jakarta Pusat saat itu sudah menggali atas pokok-pokok yang menjadi poin keberatan Partai Prima ihwal anggapan hak politik telah hilang.

"Itu penafsiran Partai Prima atas praktik pelaksanaan undang-undang atau aturan yang kita pedomani. Kami menganggap sudah sesuai dengan aturan ada," kata Afifuddin usai sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ia mengaku menghormati upaya hukum yang ditempuh Partai Prima. KPU, kata Afifuddin menegaskan keseriusannya saat menghadapi gugatan yang diajukan Partai Prima di PN Jakarta Pusat.

"Kami hormati semua proses dan KPU tentu serius dengan itu, sehingga semua proses persidangan kami juga hadiri. Kami beri jawaban sebagaimana kasus-kasus partai lain juga," ucap dia.

Afifuddin mengatakan kepada kedua saksi yang dihadirkan Partai Prima hari ini, pihaknya menanyakan fakta-fakta ihwal dialami ketika proses pendaftaran terkait dengan pihak luar usai putusan Bawaslu dan lain-lain yang dianggap KPU tidak dilanjutkan secara keseluruhan.

"Kami memberikan jawaban bahwa intinya kami sudah melakukan tindak lanjut sebagaimana putusan Bawaslu diberikan kepada kami," tegas Afifuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi mengatakan dalam agenda sidang hari ini, pihaknya menyerahkan 10 bukti.

"Kemudian, kalau saksi ada dua, saksi ini saksi fakta yang tahu proses dan tahu persis bagaimana proses administrasi mulai dari tahapan pendaftaran, sipol, unggahan dokumen dan sebagainya," kata Mangapul.

Mangapul mengatakan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan pihaknya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakpus.

"Kedua, mengacu pada Peraturan Bawaslu tentang pelanggaran administrasi," ucap Mangapul.

Ia mengklaim sedari awal pihaknya sudah membuat laporan ke Bawaslu dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.

"Kami anggap, tidak cermat, tidak teliti di situ," kata dia.

Di sisi lain, lanjut dia, Partai Prima merasa dizalimi oleh KPU, sehingga memutuskan menempuh upaya hukum.

"Jelas dizalimi upaya kami konstitusional, kami ikuti terus, sehingga kemudian sepanjang itu diatur dalam konstutisi kami akan tempuh termasuk melaporkan ke Bawaslu lagi," pungkas Mangapul Silalahi.

Baca juga artikel terkait PARTAI P atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto