tirto.id - Belakangan heboh kabar yang menyebut bahwa Jakarta sudah tidak berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Lantas, di mana Ibu Kota Indonesia 2024 jika sudah bukan Jakarta?
Informasi soal Ibu Kota Indonesia bukan lagi Jakarta disampaikan oleh Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas kepada wartawan pada Selasa, 5 Maret 2024.
Dia mengatakan bahwa hilangnya status Jakarta sebagai Ibu Kota merupakan implikasi dari Undang-Undang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Dia merujuk Pasal 41 ayat (2) regulasi tersebut, yang berbunyi:
"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Andi Agtas sehubungan dengan rencana pihaknya yang akan segera membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Di mana Ibu Kota Indonesia 2024?
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa Ibu Kota Indonesia hingga saat ini masih di Jakarta.
"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," ujar Dini melalui pesan singkat kepada Antara, Kamis (7/3/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta masih akan menjadi Ibu Kota Indonesia hingga diterbitkan Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Dini menambahkan, tanggal pasti penerbitan Keppres tersebut belum diketahui. Pasalnya kata dia, hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang presiden.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," katanya.
Namun demikian, Dini juga memaparkan, bahwa sesuai dengan aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut bunyi dari tiga pasal yang disebutkan oleh Dini:
Pasal 3
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Pasal 5
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra