Menuju konten utama

Di Balik Ribut Indonesia & Uni Eropa soal Sawit hingga Nikel

Indonesia dan Uni Eropa kembali berselisih di tengah perundingan perjanjian dagang komprehensif.

Di Balik Ribut Indonesia & Uni Eropa soal Sawit hingga Nikel
Komisioner Uni Eropa untuk Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Karmenu Vella, memberikan keterangan pers pada acara Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Nusa Dua, Bali, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/media OOC 2018/Idhad Zakaria/tom.

tirto.id - Meningkatnya tensi Indonesia dan Uni Eropa sepanjang tahun 2019 dikhawatirkan menghambat penyelesaian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang ditargetkan rampung pada tahun depan.

Pakta dagang yang dirundingkan sejak 2016 ini sebelumnya terhambat lantaran kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) Uni Eropa yang dinilai mendiskriminasi sawit Indonesia.

Kini, perselisihan masuk babak baru usai Uni Eropa menggugat pembatasan ekspor bijih nikel Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pekan lalu.

Indonesia dinilai melanggar Pasal XI.1 GATT soal larangan pembatasan ekspor dan impor; Pasal 3.1(b) Agreement on Subsidy and Countervailing Measures mengenai subsidi yang dilarang; dan Pasal X.1 GATT mengenai pelanggaran kewajiban transparansi peraturan.

Ekonom Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi berkata respons benua biru terhadap kebijakan restriktif atas ekspor komoditas nikel sangat wajar karena dapat berdampak buruk pada industri baja di Eropa.

Apalagi, sejak perang dagang berkecamuk, industri baja anti karat di kawasan itu digempur baja impor China. Jika Uni Eropa gagal mengamankan bahan baku dari Indonesia, industri baja mereka tak akan dapat meningkatkan kapasitas dan kalah bersaing dengan produk impor.

"Sementara ketika mereka ingin menaikkan produksinya, tentu butuh jaminan bahan baku dan bahan penolong dalam hal ini nikel. Nah, dalam konteks ini, hal ini adalah konsekuensi dari tekanan tersebut," kata Fithra.

Meski demikian, dalam hukum dagang internasional, Indonesia terikat pada kesepakatan perdagangan yang ada. Jika perjanjian-perjanjian yang ada terkait jual-beli nikel bersifat jangka panjang, pelarangan ekspor sepihak bisa berakibat buruk bagi Indonesia.

Sebagai sebuah negara, Indonesia bakal dinilai tidak ramah terhadap investor dan mengganggu perundingan IEU-CEPA—yang diproyeksikan mendorong pertumbuhan PDB Indonesia hingga 0,5 persen per tahun dan meningkatkan nilai ekspor sampai 1,1 miliar dolar AS per tahun.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menilai pembatasan ekspor nikel justru bisa menguntungkan Indonesia. Terutama untuk menegosiasikan kembali kebijakan RED II yang selama ini dikesampingkan dalam perundingan IEU-CEPA.

"Menurut kami, hari ini Indonesia sedang berupaya untuk mendapatkan akses ke pasar sawit. Karena Indonesia akan mengajukan gugatan sawit, di sisi lain EU (Uni Eropa) punya kepentingan terhadap ekspor konsentrat," kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti kepada Tirto.

Kendati demikian, seberapa besar kondisi ini akan menguntungkan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan larangan ekspor nikel ini, menurutnya.

Apalagi, bukan hanya Eropa yang menghadapi ancaman baja China. Ancaman serupa mengancam RI. Sehingga Indonesia punya alasan kuat mengapa kebijakan pembatasan ekspor ore nikel mesti diberlakukan, katanya.

"Seberapa serius pemerintah bicara soal industri hilir atau bisa saja pasang badan Pak Jokowi. Ini akan jadi bargaining position yang akan digunakan pemerintah Indonesia dalam proses perundingan," tandasnya.

Presiden Joko Widodo menegaskan Indonesia tak akan mundur meski digugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Penghentian rekomendasi ekspor bijih nikel kadar rendah yang berlaku sejak 1 Januari 2020, kata dia, perlu dilakukan untuk mendorong hilirasi pertambangan.

Selain itu, pengaturan kebijakan bertujuan menjaga kebutuhan bijih nikel kadar rendah sebagai bahan baku baterai untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diamanatkan Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Baterai kendaraan listrik menggunakan tipe baterai lithium ion dengan bahan baku katoda adalah nikel, cobalt, lithium, mangan, dan aluminium.

“Untuk kepentingan nasional, apa pun yang diprotes negara lain akan kami hadapi. Enggak perlu ragu. Digugat Eropa, ya hadapi, siapkan lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan itu. Jangan digugat, kami keok karena tak serius, hadirkan lawyer yang terbaik yang kami punya,” ujar Jokowi.

Baca juga artikel terkait EKSPOR NIKEL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana