Menuju konten utama

Dewi Sandra & Sandra Dewi Beda Orang, Warganet Salah Sasaran

Dewi Sandra dan Sandra Dewi beda orang. Warganet salah sasaran, mengira Sandra Dewi adalah Dewi Sandra.

Dewi Sandra & Sandra Dewi Beda Orang, Warganet Salah Sasaran
Kolase Foto Dewi Sandra (Kiri) dan Sandra Dewi (Kanan). foto/ANTARA/Instagram

tirto.id - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, jadi salah satu tersangka kasus korupsi timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271,06 triliun. Kasus korupsi ini menjadi sorotan warganet hingga banyak yang melemparkan komentar negatif kepada Sandra Dewi.

Tetapi, warganet malah banyak yang salah sasaran, mengira Sandra Dewi adalah Dewi Sandra. Kemiripan nama antara dua aktris Tanah Air ini membuat warganet keliru, mereka berbondong-bondong membubuhkan komentar soal korupsi yang dimaksudkan untuk Sandra Dewi ke akun Instagram Dewi Sandra.

“Ow mbak 271 T bagi dikit dong..hehe siapa tahu kecipratan?,” tulis akun @rena._febriana pada postingan akun Instagram Dewi Sandra @dewisandra yang diunggah pada 16 Februari 2024.

Melihat banyaknya komentar negatif salah alamat itu, tidak sedikit juga warganet yang mencoba untuk menjelaskan bahwa Sandra Dewi dan Dewi Sandra adalah orang yang berbeda.

“Dari kasus Sandra Dewi, aku sadar Indonesia masih butuh lebih dr 100 thun utk jd negara maju. Sangat minim literasi dan riset warganya...,” tulis akun @setyo_adiwicaksono.

Menanggapi hal tersebut, Dewi Sandra lantas menutup fitur komentar akun Instagram-nya. Dia juga mengunggah postingan yang menyebut bahwa insiden salah alamat ini bagian dari ujian untuk dirinya di bulan Ramadhan dan menjadi bahan introspeksi bagi dirinya.

“Hmmmmm…. Bingung mau bilang apa kecuali… ini bulan Ramadhan. Waktunya taubat, minta ampun, evaluasi dan introspeksi diri. Meskipun mendadak salah alamat, tapi bukan berarti saya lebih baik atau suci karena yang ketik ini banyak sekali salah yang Allah tutupi,” tulis Dewi Sandra dalam postingan Instagram-nya pada Jumat (29/3/2024).

“Semua manusia pasti diuji. Itulah janji Allah, dan janji Allah yang paling pasti. Aku di uji, kamupun pasti diuji. Dan ketika diuji bisa jadi itu waktu paling tepat untuk kembali. Salah satu hal yang paling ku syukuri, kita punya Rabb yang tak pelit mengampuni,” sambungnya.

Sandra Dewi dan Dewi Sandra Beda Orang

Sandra Dewi, yang menjadi sasaran sesungguhnya dari warganet adalah aktris tanah air dengan akun Instagram @sandradewi88 dan memiliki pengikut hingga 24,2 juta.

Dia adalah istri dari Harvey Moeis. Pasangan ini menikah pada 8 November 2016. Harvey Moeis dan Sandra Dewi dikaruniai dua orang putra yaitu Raphael Moeis dan Mikhael Moeis.

Menyusul kasus korupsi yang menyeret nama suaminya, Sandra Dewi juga menutup fitur kolom komentar akun Instagram miliknya.

Sandra Dewi adalah aktris kelahiran Pangkalpinang pada 8 Agustus 1983. Dia memiliki nama lengkap Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri. Dia merupakan anak dari Andreas Gunawan Basri dan Chatarina Erliani.

Sementara itu, Dewi Sandra pemilik akun @dewisandra dengan pengikut 10,3 juta, yang menjadi sasaran salah alamat warganet adalah aktris sekaligus penyanyi Indonesia kelahiran Rio de Janeiro, Brasil, pada 3 April 1980.

Dewi Sandra memiliki nama lengkap Dewi Sandra Killick, dia berdarah campuran dari ayahnya John George Killick dari Brazil dan ibunya Prihatini dari Betawi.

Dewi Sandra sendiri merupakan istri Agus Rahman, yang berprofesi sebagai pebisnis. Sebelumnya, Dewi Sandra sempat gagal membina rumah tangga sebanyak dua kali yaitu dengan Surya Saputra dan Glenn Fredly.

Terlepas dari nama mereka yang memang sangat mirip, hanya berbeda dalam penyusunan kata saja, Dewi Sandra dan Sandra Dewi cukup mudah dibedakan.

Pasalnya, Dewi Sandra memiliki paras khas blasteran benua Amerika, sementara Sandra Dewi memiliki wajah khas keturunan Tionghoa.

Selain itu, Dewi Sandra, yang merupakan mualaf tampil dengan pakaian syar’i. Ini berbeda dengan Sandra Dewi yang merupakan pemeluk agama Kristen dan selalu mengurai rambutnya.

Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Harvey Moies, suami dari aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang kuat. Dalam penyidikan itu, terungkap Harvey Moies sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu dikutip Antara.

Sebelumnya Harvey Moeis diperiksa sebagai saksi bersama lima orang lainnya. Status suami Sandra Dewi itu lalu ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Kuntadi memaparkan, Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam perkara yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun.

Dijelaskan lebih lanjut, Harvey Moeis pada tahun 2018 hingga 2019 mengubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, Kuntadi mengatakan, akhirnya tersangka menyepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Harvey Moeis akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari setelah penetapan statusnya sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra