tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut perkara dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang disebut-sebut dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Seminggu ini Dewas KPK klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.
Haris menyebut pemanggilan para saksi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik akan dimulai hari ini. Namun, ia tak merinci siapa saja yang akan lebih dahulu dimintai keterangan oleh Dewas terkait hal ini.
Diketahui sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pembocoran dokumen.
"Kita melaporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri," kata Ketua PB KAMI Sultoni pada Kamis, 6 April 2023 lalu.
Sultoni menyebut pada kasus korupsi ESDM diduga dokumen rahasia milik KPK bocor, kemudian ditemukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan.
"Jadi di situ ada Mr X yang sudah diinterogasi oleh penyidik, dia mengatakan bahwasanya ada seorang Mr F. Jadi kita minta Dewas menyelidiki siapa Mr F tersebut, yang diduga itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri," tutur Sultoni.
Sultoni menyebut pihaknya membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporannya tersebut. Dia meminta Dewas untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Firli. Ia menduga dugaan tindak pidana membocorkan dokumen penyelidikan itu terjadi pada 28 Februari 2023 sampai 27 Maret 2023.
Terkait hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah melapor ke Bareskrim terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan pada kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang ditangani KPK. Surat laporan MAKI tersebut telah diterima pada Jumat, 7 April 2023.
"Surat laporan sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Koordinator MAKI, Boyamin saat dikonfirmasi Senin, 10 April 2023 lalu.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky