tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bukti dan saksi tersebut terkait penggunaan helikopter mewah oleh Firli saat kunjungan ke Sumatera Selatan.
"Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik, tentu tidak cukup didasarkan keterangan satu orang," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Firli Bahuri dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan hidup bermewah-mewahan. Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat kunjungan ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengirimkan surat pengaduan ke Dewas KPK melalui surel pada 24 Juni 2020.
Menurut laporan pengaduan MAKI, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja dalam rangka berziarah ke makam orangtuanya. Firli menggunakan helikopter tipe Eurocopter 130T2 dengan kode registrasi PK-JTO keluaran tahun 2015 milik perusahaan swasta.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penggunaan helikopter mewah oleh Firli untuk efisiensi waktu. Alex beralasan Firli hanya mengambil cuti satu hari saja, sedangkan jarak tempuh Palembang ke lokasi pemakaman orangtuanya memakan waktu.
"Kalau pulang pergikan lebih sehari, padahal cutinya sehari. Makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia [Firli] bilang helikopter. Itu yang disampaikan," ujarnya Alex kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2020) lalu.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan