tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengklaim telah menolak kedatangan ratusan warga negara asing (WNA), sejak 6 Februari sampai 10 Maret 2020.
"Yang ditolak 126," kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Jhonny Ginting di Istana, Jakarta, Kamis (12/3/2020), saat memaparkan apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Corona atau COVID-19.
Mereka ditolak karena berbagai alasan. "Ada yang terindikasi [Corona], ada yang surat sertifikatnya enggak ada, ada yang enggak mau diperiksa," Ginting menambahkan.
Mereka ditolak di berbagai pintu masuk. Sebanyak 89 orang ditolak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka terdiri dari 1 WNA Tiongkok, 12 WNA Rusia, 1 WNA Rumania, 6 WNA Brasil, 3 WNA Selandia Baru, 3 WNA Armenia, 9 WNA Ukraina, 4 WNA Inggris, 2 WNA Maroko, 7 WNA Kazakhstan, 11 WNA Amerika, 1 WNA Ghana, 2 WNA Australia, 1 WNA Austria, 6 WNA Kanada, 1 WNA Uzbekistan, 1 WNA Jerman, 1 WNA Perancis, 2 WNA Spanyol, 1 WNA India, 1 WNA Italia, 4 WNA Kirghizistan, 1 WNA Turki, 1 WNA Chili, 1 WNA Tajikistan, 1 WNA Peru, 1 WNA Swedia, 1 WNA Moldova, 1 WNA Malaysia, 1 WNA mesir dan 1 WNA Thailand.
Pemerintah juga menolak 22 WNA dari pintu Bandara Soekarno-Hatta, dengan rincian: 7 WNA Tiongkok, 3 WNA Malaysia, 2 WNA Irlandia, 1 WNA Mali, 2 WNA Australia, 1 WNA Ghana, 1 WNA Jepang, 1 WNA India, 1 WNA Thailand, 1 WNA Amerika, dan 1 WNA Yaman.
Sebanyak 7 WNA yang ditolak di Bandara Kualanamu, detailnya: 5 WNA Tiongkok, 1 WNA Korea Selatan, 1 WNA Italia.
Kemudian, 5 WNA yang ditolak di Bandara Juanda terdiri dari 3 WNA Tiongkok, 1 WNA Singapura, dan 1 WNA Inggris.
Pemerintah menolak juga 1 WNA dari Singapura dari pintu TPI Batam dan 2 orang WNA dari Pelabuhan Batam Center dari Malaysia dan Singapura.
Penolakan tersebut dilakukan dengan dasar Permenkumham Nomor 7 tahun 2020. Peraturan yang sama juga jadi dasar pemerintah membatasi kunjungan warga dari tiga negara episentrum Corona: Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino