Menuju konten utama

Detail 126 WNA yang Ditolak Imigrasi Masuk Indonesia

Sudah ada ratusan WNA dilarang masuk Indonesia karena beberapa alasan, termasuk terindikasi Corona.

Detail 126 WNA yang Ditolak Imigrasi Masuk Indonesia
Awak kabin berjalan di dekat alat penyemprot cairan disinfektan otomatis yang dipasang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengklaim telah menolak kedatangan ratusan warga negara asing (WNA), sejak 6 Februari sampai 10 Maret 2020.

"Yang ditolak 126," kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Jhonny Ginting di Istana, Jakarta, Kamis (12/3/2020), saat memaparkan apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Corona atau COVID-19.

Mereka ditolak karena berbagai alasan. "Ada yang terindikasi [Corona], ada yang surat sertifikatnya enggak ada, ada yang enggak mau diperiksa," Ginting menambahkan.

Mereka ditolak di berbagai pintu masuk. Sebanyak 89 orang ditolak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka terdiri dari 1 WNA Tiongkok, 12 WNA Rusia, 1 WNA Rumania, 6 WNA Brasil, 3 WNA Selandia Baru, 3 WNA Armenia, 9 WNA Ukraina, 4 WNA Inggris, 2 WNA Maroko, 7 WNA Kazakhstan, 11 WNA Amerika, 1 WNA Ghana, 2 WNA Australia, 1 WNA Austria, 6 WNA Kanada, 1 WNA Uzbekistan, 1 WNA Jerman, 1 WNA Perancis, 2 WNA Spanyol, 1 WNA India, 1 WNA Italia, 4 WNA Kirghizistan, 1 WNA Turki, 1 WNA Chili, 1 WNA Tajikistan, 1 WNA Peru, 1 WNA Swedia, 1 WNA Moldova, 1 WNA Malaysia, 1 WNA mesir dan 1 WNA Thailand.

Pemerintah juga menolak 22 WNA dari pintu Bandara Soekarno-Hatta, dengan rincian: 7 WNA Tiongkok, 3 WNA Malaysia, 2 WNA Irlandia, 1 WNA Mali, 2 WNA Australia, 1 WNA Ghana, 1 WNA Jepang, 1 WNA India, 1 WNA Thailand, 1 WNA Amerika, dan 1 WNA Yaman.

Sebanyak 7 WNA yang ditolak di Bandara Kualanamu, detailnya: 5 WNA Tiongkok, 1 WNA Korea Selatan, 1 WNA Italia.

Kemudian, 5 WNA yang ditolak di Bandara Juanda terdiri dari 3 WNA Tiongkok, 1 WNA Singapura, dan 1 WNA Inggris.

Pemerintah menolak juga 1 WNA dari Singapura dari pintu TPI Batam dan 2 orang WNA dari Pelabuhan Batam Center dari Malaysia dan Singapura.

Penolakan tersebut dilakukan dengan dasar Permenkumham Nomor 7 tahun 2020. Peraturan yang sama juga jadi dasar pemerintah membatasi kunjungan warga dari tiga negara episentrum Corona: Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino