Menuju konten utama

Deretan Insentif Usaha untuk Genjot Ekspor RI dan Pulihkan UMKM

Pemerintah memberikan sederet Paket Kebijakan Terpadu terkait peningkatan aktivitas ekspor impor Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Deretan Insentif Usaha untuk Genjot Ekspor RI dan Pulihkan UMKM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Pemerintah mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi, salah satunya adalah meningkatkan aktivitas ekspor dan impor serta mengupayakan pemulihan industri terutama di sektor UMKM.

Terkait peningkatan aktivitas ekspor impor Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memberikan sederet Paket Kebijakan Terpadu yang merupakan kombinasi kebijakan antara Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dengan BI untuk mendorong aktivitas ekspor.

"Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing ekspor melalui pemberian insentif penangguhan Bea Masuk (BM) dan/atau tidak dipungut Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) untuk Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).

Menurut Sri Mulyani, melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) diberikan insentif pembebasan atau pengembalian BM dan PDRI atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau dipasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Selain peningkatan ekspor, Sri Mulyani mengatakan KSSK juga fokus memberikan stimulus bagi pemulihan sektor UMKM. Stimulus terhadap UMKM dinilai penting mengingat besarnya sumbangan sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi.

"UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja turut didorong untuk secara optimal berkontribusi pada pemulihan ekonomi. Pentingnya UMKM di dalam perekonomian menjadi perhatian khusus KSSK yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal Pemerintah, makroprudensial BI, dan prudensial sektor keuangan OJK," terang dia.

Dari sisi Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah memberikan insentif PPh Final UMKM DTP, subsidi bunga UMKM, serta penjaminan kredit UMKM. Pada tahun 2021, insentif PPh Final UMKM DTP dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM senilai Rp0,80 trilun.

"KUR disalurkan sebesar Rp284,9 triliun bagi 7,51 juta debitur. Tambahan subsidi bunga KUR dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM. Sementara itu, subsidi bunga non-KUR dimanfaatkan oleh 8,33 Juta pelaku UMKM. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun bagi 2,45 juta debitur," tandas dia.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri