Menuju konten utama

Deretan Enam Tersangka Kerumunan Rizieq: Panglima hingga Ketum FPI

Enam orang tersangka dijerat dengan pasal penghasutan dan membangkang larangan pemerintah terkait protokol kesehatan.

Deretan Enam Tersangka Kerumunan Rizieq: Panglima hingga Ketum FPI
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW - DPP FPI. foto/Youtube/Front TV

tirto.id - Polisi menetapkan enam orang kasus pelanggaran protokol kesehatan di akad nikah anak Muhamamd Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sebagai penyelenggara acara, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu jadi tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara sekaligus Ketum FPI) dan Habib Idrus (kepala seksi acara).

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Enam tersangka ini akan kami lakukan upaya paksa, mulai dari pemanggilan hingga penjemputan paksa. Dalam undang-undang ada (aturan tersebut), dan kami akan kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 216 KUHP:

(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

(2) Disamakan dengan penjahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Kerumunan ini bermula pada 14 November, ketika Rizieq menggelar akad nikah anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Malam harinya dilanjutkan dengan acara maulid nabi yang dihadiri oleh simpatisan FPI. Kerumunan itu dianggap telah melanggar protokol kesehatan di era pandemi COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW di lokasi acara, diperiksa polisi sebagai saksi.

Meski banyak pihak bersaksi, namun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dari panitia dan penyelenggara kegiatan. Imbas dari kerumunan ini, Irjen Pol Nana Sudjana yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dicopot lantaran dianggap tak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali