Menuju konten utama

Deputi Bakamla Eko Susilo Dituntut 5 Tahun Penjara

Alasan jaksa meringankan tuntutan hukuman Eko karena yang bersangkutan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Eko juga bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengembalikan uang suap ke KPK.

Deputi Bakamla Eko Susilo Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, karena diduga menerima uang dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Eko Susilo Hadi menerima 88.500 dolar AS (Rp1,2 miliar), 10 ribu euro (Rp141,3 juta), dan 100.000 dolar Singapura (Rp980 juta) atau total Rp2,3 miliar dari Fahmi yang juga pemilik PT Melati Technofo Indonesia.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Eko Susilo Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Eko dinilai terbukti melakukan pidana berdasarkan pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, menurut jaksa, ada hal yang meringankan tuntutan hukuman Eko, yakni, yang bersangkutan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Eko juga bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengembalikan uang suap yang dia terima ke penyidik KPK.

Nilai jumlah uang yang dikembalikan Eko ke KPK sebesar 10 ribu dolar AS dan 10 ribu euro. Sementara uang 100 ribu dolar Singapura dan 78.500 dolar AS telah disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

Atas tuntutan jaksa kepada majelis hakim itu, Eko akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 17 Juni 2017.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto