tirto.id - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya selalu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan.
"Kami menyampaikan bahwa KPK ketika menyampaikan penyidikan itu berdasarkan hukum. Hukum yang dipakai pertama adalah KUHAP," ujar Ahmad ditemui usai sidang gugatan praperadilan Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) dilansir dari Antara.
Selain itu, kata dia, UU KPK juga menjadi acuan dalam penyidikan.
Ahmad membantah pernyataan tim kuasa hukum Mardani Maming yang menyebut KPK tidak memiliki undang-undang yang jelas dan selalu berubah.
"Dasarnya adalah Pasal 44 UU KPK. Ketika kemarin ada revisi UU KPK, itu tidak dicabut, tidak diganti, dan tidak direvisi, jadi masih tetap. Jadi, artinya dalam hal ini DPR dan Pemerintah mengakui hal tersebut," kata Ahmad.
Sehubungan dengan pemanggilan Mardani pada hari Kamis (21/7), Ahmad menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
"Itu Pak Ali Fikri, kalau saya bicara mengenai praperadilan saja," ujarnya.
Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu, membahas tentang jawaban KPK terkait dengan tuntutan penetapan status tersangka Mardani Maming.
Editor: Bayu Septianto